MARTAPURA, KORANPALPRES.COM - Anggota Polsek Buay Madang Timur, Polres OKU Timur, berhasil.
Menangkap seorang pedagang inisial S (57) Warga Desa Rejodadi, Kecamatan Buay Madang Timur, Kabupaten OKU Timur, Selasa (12/3/2024).
Tersangka S sendiri ditangkap karena Memiliki, Menyimpan, ataupun Menguasai Senjata Api (Senpi) yang bukan profesinyaPenangkapan diperkuat beradasarkan Laporan Polisi nomor: LP - A/ 01/ III/ 2024/ SPKT/ SEK BMT/ POLRES OKUT/ POLDA SUMSEL, tanggal 12 Maret 2024.
BACA JUGA:PJU bersama Personel Polda Sumsel Hari kedua Ramadan ikuti ceramah Agama
BACA JUGA:Jenderal Bintang Dua Ini Terima Audiensi Kakanwil BPN Provinsi Sumsel
Kapolsek Buay Madang Timur, Iptu Sapariyanto didampingi Kanit Reskrim Aipda Wiyono mengatakan, tersangka ditangkap.
Setelah anggota melakukan penggerbakan di rumah tesangka yang berada di Desa Rejodadi Kecamatan Buay Madang Timur Kabupaten OKU Timur.
"Tersangka ditangkap pada hari Selasa 12 Maret 2024 sekira pukul 21.30 WIB," katanya kepada wartawan saat memberikan keterangan.
Dikatakan, karena tersangka memiliki, membawa, menyimpan, menguasai senjata api rakitan tersebut.
BACA JUGA:Tekan Angka Kriminal Tim Patroli Stasioner Gabungan Teropong Titik-titik Ini
BACA JUGA:Demi Hentikan Aksi Tawuran dan Balap Liar, Ini Dilakukan Kapolrestabes Palembang di Bulan Ramadan
Setelah tersangka ditangkap, kemudian lanjut dia mengatakan, anggota langsung melakukan penggeledahan.
"Saat dilakukan penggeledahan, anggota berhasil mendapatkan 1 Pucuk Senjata Api rakitan berbentuk Revolver berwarna Hitam bergagang kayu warna coklat," ungkapnya.
Berikut juga 2 buah amunisi pin 9 berwarna kuning yang disimpan di dapur dalam rumah tersangka.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Buay Madang Timur guna diperiksa dan dilakukan penyidikan lebih lanjut.