Nah Loh PPPK Dapat Jaminan Pensiun dan Jenjang Karir Sama Seperti Asn PNS

Minggu 17 Mar 2024 - 09:09 WIB
Reporter : Hengki
Editor : Hengki

PALEMBANG,KORANPALPRES.CON - ASN Perjanjian Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK di samakan dengan karir ASN Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Yang di samakan mulai jaminan pensiun dan jenjang karir.

Komisi II DPR RI pada 26 September 2023 menyampaikan RUU ASN.

Di dalamnya menyebutkan menggabungkan manajemen PNS dan PPPK menjadi manajemen Asn sehingga tidak ada pembedaan antara manajemen PNS dan dengan PPPK.

BACA JUGA:Pengangkatan Guru Honorer Melalui PPPK Menjadi Harapan Baru Bagi Kesejahteraan Guru di Indonesia

BACA JUGA:Nah Loh, ASN dan PPPK Gaptek Bisa Dipecat? Ini Aturannya

PNS dan PPPK sama-sama memiliki pengembangan talenta dan karir serta jaminan pensiun penambahan norma baru.

Terkait dengan penerapan manajemen ASN yang bekerja di instansi pemerintah disesuaikan dengan karakteristik kelembagaan masing-masing.

Dilansir dari fortal berita bandung.com satu langkah lagi PPPK menuju pengesahan. 

Pada 26 September 2023 pemerintah dan DPR sepakat untuk membuat RUU Asn ke rapat paripurna seperti diketahui bahwa RUU ASN bakal menentukan nasib ASN dan non ASN.

BACA JUGA:Di Kalimantan, Hanya UMKT PTS yang Punya Fakultas Kedokteran

BACA JUGA:Adanya Seleksi Penerimaan CPNS dan PPPK Tahun 2024 di Ogan Ilir, Pemkab Ogan Ilir Himbau Hal Ini

Namun dengan disahkannya RUU Asn tersebut diharapkan bisa membuat pelayanan publik yang lebih baik dengan mobilitas talenta nasional yang mengurangi kesenjangan talenta.

Masa kerja PPPK dalam waktu 5 tahun di kontrak , namun ada juga instansi yang tidak memperpanjang kontrak dengan berbagai alasan.

Sehingga PPPK tidak memiliki jenjang karir yang pasti ditambah PPPK sebelumnya tidak mendapatkan dana pensiun di hari tuanya nanti.

Kategori :