Namun ada kabar baik untuk seluruh PPPK di Indonesia baik itu tenaga kesehatan guru maupun administrasi karena sebentar lagi RUU Asn akan dibuat.
BACA JUGA:Tanamkan Disiplin Sejak Dini, Satgas TMMD Latih PBB Anak-Anak SD
BACA JUGA:Pendidikan Kesetaraan PPS, Langkah Afirmatif Santri Dapat Ijazah Formal
Pengesahan undang-undang tersebut akan segera dilaksanakan dalam RUU tersebut mengatur nasib seluruh komponen ASN dan non ASN salah satunya adalah nasib dari PPPK pada rapat paripurna tanggal 26 September 2023 lalu.
Kemarin komisi 2 DPR RI itu menyatakan bahwa PNS dan PPPK akan disamakan sehingga memiliki jenjang karir dan pensiunan.
Hal ini disampaikan oleh komisi 2 DPR RI dalam rapat kerja tingkat 1 yang isinya bab 8 manajemen ASN mengatur tentang manajemen ASN menggabungkan manajemen PNS dan PPPK menjadi satu manajemen ASN.
Sehingga tidak ada perbedaan antara PNS dengan PPPK PNS, sama-sama memiliki pengembangan talenta dan kadar serta jaminan pensiun.
BACA JUGA:Pendaftaran SPAN-PTKIN Diperpanjang Hingga 19 Maret 2024, Begini Alasannya
BACA JUGA:Gelar PeaceSantren, Kemenag Gandeng Gigi dan Padi Tebar Pesan Damai Bareng Santri di Bulan Ramadan
Tertuang pada pasal 27 terkait dengan jaminan hari tua ASN jika RUU ini disahkan maka PPPK akan mendapatkan pensiunan dan memiliki hiburan hari tua sama seperti PNS.**