https://palpres.bacakoran.co/

Pemkot Pagaralam Peringati Hari Otonomi Daerah

Pemkot Pagaralam memperingati Hari Otonomi Daerah dalam apel di halaman Kantor Pemkot Pagaralam.-Humas Protokol Pagaralam-

BACA JUGA:Pj Wako Ikuti Vidcon Pengendalian Inflasi, Inflasi Tertinggi pada Momen Idulfitri 1445 H

Mereka berhak untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) diterangkan otonomi artinya pemerintahan sendiridan menjadi hak, wewenang, dan kewajiban daerah.

Daerah mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Berdasarkan Undang-Undang No. 23 tahun 2014 Pasal 1 ayat 6, otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem NKRI.

BACA JUGA:Pj Wako Berpesan Ramadan Boleh Pergi, Semangat Beribadah Tidak Boleh Hilang

Sejarah Otonomi Daerah

Sebetulnya kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia sudah ada sejak masa kolonial Belanda. Kebijakan itu dikeluarkan tahun 1903 ditandai dengan dikeluarkannya kebijakan Desentralisatie Wet oleh Menteri Koloni I.D.F Idenburg.

Ketika Indonesia merdeka, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No.1 Tahun 1945 yang mengedepankan asas dekonsentrasi dan membentuk komite nasional daerah, karesidenan, kabupaten, dan kota yang berotonomi.

Kemudian, pada tahun 1948, peraturan tersebut diganti dan Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 1948.

Undang-undang itu  menyebutkan bahwa Negara Indonesia terdiri dari tiga tingkat daerah yakni provinsi, kabupaten atau kota besar, dan desa atau kota kecil.

BACA JUGA:Pj Wako Pimpin Upacara Gabungan Pertama, Apresiasi PNS yang Tetap Memberikan Pengabdian Terbaik

Selepas perhelatan Pemilu 1955, lahir Undang-Undang No 1 Tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah.

Daerah otonom diganti dengan istilah daerah swatantra dan wilayah RI dibagi menjadi daerah besar dan kecil.

Lalu pada masa Orde Baru, pemerintah kembali mengeluarkan Undang-Undang baru Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintah Daerah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan