Pemkot Pagaralam Peringati Hari Otonomi Daerah

Pemkot Pagaralam memperingati Hari Otonomi Daerah dalam apel di halaman Kantor Pemkot Pagaralam.-Humas Protokol Pagaralam-

Undang-undang ini kian menguatkan kebijakan sentralistis yang berpusat di Jakarta.

BACA JUGA:Buka Musrenbang, Pj Wako Harapkan Pembangunan Bersinergi dengan Pemerintah Pusat dan Provinsi

Perubahan konstelasi global pasca perang dingin memengaruhi dinamika politik nasional. Lahir gerakan prodemokrasi dan prodesentralisasi.

Presiden Soeharto akhirnya menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 11 Tahun 1966 sebagai upaya mengurangi derajat sentralisasi pemerintah pusat.

Kepres inilah yang menjadikan tanggal 25 April sebagai Hari Otonomi Daerah.

Pada masa BJ. Habibie, lahir Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah.

BACA JUGA:Pj Wako Kunjungi Posko Pengamanan Lebaran dan Berikan Bingkisan ke Petugas

Undang-undang ini merupakan komitmen BJ Habibie untuk memberi wewenang penuh kepada pemerintah daerah kecuali urusan politik luar negeri, pertahanan, peradilan, dan urusan moneter.

Dan UU itu disambut dengan penuh semangat dengan implikasi yang luar biasa.

Sejak itu pembentukan daerah otonomi baru makin masif.

Saat itu sebanyak 7 provinsi, 115 kabupaten dan 26 kota yang terbentuk sebagai daerah otonom baru.

BACA JUGA:Matangkan Persiapan HUT Kota Juni Nanti, Pj Wako Pimpin Rapat Persiapan

Sampai sekarang, jumlah daerah otonom di Indonesia sebanyak 38 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota di Indonesia.*

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan