Buron Empat Tahun, Warga OKU Timur Ini Ditangkap Polisi Gara-gara Lakukan Tindak Kejahatan

Anggota Polsek Belitang II berhasil menangkap pelaku Curat Rudini, setelah buron selama empat tahun.--humas

MARTAPURA - Setelah sempat buron selama empat tahun, akhirnya pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) berhasil ditangkap oleh anggota Polsek Belitang II.

Pelakunya yakni Rudini (34), warga Desa Raman Jaya, Kecamatan Belitang II, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur. Oleh anggota langsung dibawa ke Mapolsek Belitang II untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Sebelum menangkap pelaku, pihak Polsek Belitang II terlebih dahulu menangkap rekannya Romadon (26), warga yang sama lebih dulu ditangkap dan saat ini sedang menjalani hukuman.

"Benar anggota kita berhasil menangkap pelaku, setelah sempat buron selama empat tahun atas aksi Curatnya bersama rekannya yang telah menjalani hukuman," ujar Kapolres OKU Timur, AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH melalui Kapolsek Belitang II, AKP Zahiri, Senin (6/11/2023). 

BACA JUGA:3 Tahun Menakhodai Pusri Palembang, Ini Prestasi Tri Wahyudi Kini Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia

AKP Zahiri mengungkap bahwa penangkapan tersebut diperkuat berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 14 / XII / 2019 / SPKT / SEK. BLT. II / RES OKUT / POLDA SUMSEL, Tanggal 18 Desember 2019.

Ia mengatakan, aksi pencurian dengan pemberatan terjadi pada Selasa (17/12/2019) sekitar pukul 14.00 WIB di Gereja GKSBS AGF Desa Kemuning Jaya, Kecamatan Belitang II OKU Timur.

Saat itu, kata AKP Zahiri, bahwa korban Alexander (48), warga desa Kemuning Jaya, kecamatan Belitang II hendak bersih- bersih di Gereja tersebut.

Ketika itu korban melihat jendela gereja dan korban pun langsung mengecek lokasi tempat sound system. Dan ternyata satu buah kotak warna hitam Lis Silver Merk Bismarck yang berisi satu set Amplifier UHF 800 MHZ SMT TECHNOLOGY, sudah raib dibawa kabur para pelaku. 

BACA JUGA:Bukti TNI AD Hadir di Tengah Masyarakat, Prajruit Kodim 0421/LS Berikan Sembako ke Anak Berkebutuhan Khusus

Selanjutnya korban memberitahu kejadian tersebut ke Perangkat Desa Setempat. atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil senilai Rp1,5 juta dan melaporkan Ke Polsek Belitang II untuk Penyelidikan Lebih Lanjut.

“Mendapatkan laporan itu, anggota kita langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut, dan satu persatu pelakunya berhasil tertangkap," jelas AKP Zahiri kepada wartawan.

Hasil dari penyelidikan tersebut, tim opsnal Polsek Belitang II melakukan penangkapan pelaku, selanjutnya Pelaku berhasil diamankan sekitar pukul 17.00 WIB di Desa Sumber Jaya, Kecamatan Belitang II OKU Timur.

“Selanjunya Pelaku langsung dibawa ke Polsek Belitang II, untuk dilakukan proses selanjutnya, dan akan mendapatkan hukuman sesuai dengan perbuatannya," akunya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan