https://palpres.bacakoran.co/

Berbagai Hal Dilalui Penyidik Dalam Kasus dugaan malapraktik di Prabumulih Hingga Penetapan Tersangka

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto didampingi Wadirkrimsus, AKBP Witdiardi SIK MH dan Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK menunjukkan barang bukti dari Pengungkapan kasus oleh penyidik Polres Prabumulih mengenai dugaan malapratik.--Bidhumas Polda Sumsel

PRABUMULIH, KORANPALPRES.COM - Pengungkapan kasus yang dilakukan penyidik Unit Pidsus Satreskrim Polres Prabumulih mengenai dugaan malapratik yang dilakukan Oknum Bidan Zainab Am Keb SST M Kes tidaklah mudah.

Berbagai hal dilakukan oleh penyidik Unit Pidsus Satreskrim Polres Prabumulih dalam melakukan pengungkapan kasus.

Yang menyebabkan pasien dari sang bidan mengalami gagal ginjal dan juga terpaksa cuci darah hingga akhirnya meninggal dunia.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto mengatakan, bahwa banyak hal yang dilalui oleh personel Polres Prabumulih dalam mengungkap kasus ini.

BACA JUGA:Waduh! Polda Jatim terjunkan Banyak Personel di Pelabuhan ASDP Ketapang Pada Akhir Pekan, Begini Penjelasannya

BACA JUGA:Bravo! Penyelundupan Gagal Keluar Negeri, Polda Sumsel Amankan 170 Ribu Ekor Benih Lobster

"Hingga anggota penyidik dari Polres Prabumulih menetapkan Oknum Bidan Zainab juga menjabat sebagai Lurah Sindur non aktif sebagai tersangka dalam kasus ini," ujarnya didampingi Wadirkrimsus, AKBP Witdiardi SIK MH dan Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK, Senin 20 Mei 2024.

Okum Bidan Zainab (55) terancam tindak pidana Kesehatan sesuai dengan hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik Unit Pidsus Satreskrim Polres Prabumulih.

Kombes Pol Sunarto Menyebutkan, kalau penyidikan ini didasari laporan model A, kemudian dilakukan penyelidikan oleh penyidik Unit Pidsus Satreskrim Polres Prabumulih.

"Kemudian dilakukan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan oknum Bidan Zainab tersebut sebagai tersangka dalam tindak pidana Kesehatan," katanya.

BACA JUGA:Hari Kebangkitan Nasional, Kapolda Sumsel Ingatkan Tugas Pokok Polri

BACA JUGA:Kapolda Sumsel Hadir Mendampingi Pj Gubernur Sumsel Dalam Malam Syukuran Hari Jadi Sumsel

Selain itu, katanya jika ada merasa dirugikan, pihaknya mengimbau bagi masyarakat agar segera melapor kepada aparat kepolisian dalam hal ini polda Sumsel maupun Polres Prabumulih.

Sedangkan untuk modus yang dilakukannya, oknum Bidan Zainab ini telah melakukan praktek mandiri dari mulai mengobati, mendiagnose pasien dan melakukan perawatan rawat. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan