Berbagai Hal Dilalui Penyidik Dalam Kasus dugaan malapraktik di Prabumulih Hingga Penetapan Tersangka

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto didampingi Wadirkrimsus, AKBP Witdiardi SIK MH dan Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK menunjukkan barang bukti dari Pengungkapan kasus oleh penyidik Polres Prabumulih mengenai dugaan malapratik.--Bidhumas Polda Sumsel

“Dari serangkaian penyidikan dan gelar perkara, Oknum Bidan Zainab telah melakukan tindak perkara pidana secara sadar tanpa izin melakukan praktek Kesehatan," terangnya. 

Dan juga telah mengakui ada surat teguran dan peringatan dari Dinkes Prabumulih terhadap sang oknum Bidan Zainab tersebut.

BACA JUGA:Konferensi KTT WWF Ke-10 di Bali, Presiden Jokowi Jamuan Santap Malam Para Pemimpin dan Delegasi

BACA JUGA:Polri Menyiapkan Pengamanan Welcoming Dinner Tamu Even WWF Ke-10 di Bali

Oknum Bidan Zainab telah melanggar UU No 17/2023 tentang kesehatan. Sebelumnya, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 16 saksi.

“Terdiri BKPSDM, DPMTSP, saksi ahli, korban, apotik, dan lainnya. Kita juga telah melakukan penggeledahan di rumah Oknum Bidan Zainab di Jalan Srikandi Kelurahan Muntang Tapus, Kecamatan Prabumulih Barat," bebernya.

Kemudian, penyidik Unit Pidsus Satreskrim Polres Prabumulih dari kediaman dari oknum Bidan Zainab dilakukan penyitaan sejumlah barang bukti.

Barang bukti tersebut antara lain SIP telah mati sejak 2020, STR telah mati 2017, SKEP ZN tidak lagi bekerja di fasilitas Kesehatan.

BACA JUGA:DPR Apresiasi Jenderal Sigit Atas Penghargaan Bagi Satrio

BACA JUGA:Nah Lho, Positif Narkoba 11 Pengunjung Karaoke Ini Diciduk

Kemudian ijazah D3, D4 dan S2, surat teguran atau peringatan dari Dinkes Prabumulih tidak boleh melakukan aktivitas kesehatan sejak 18 Maret 2021, papan praktek, dan lainnya.

Tersangka Oknum Bidan Zainab dijerat Pasal 441 ayat 1 dan 2, Pasal 312, dan Pasal 439 UU No 17/2023 tentang kesehatan. 

"Tersangka kita ancam dengan pasal tersebut, dimana tersangka ini mendapatkan ancaman penjara selama 5 tahun dan denda Rp500 juta,” akunya.

Untuk oknum Bidan Zainab sendiri tidak dilakukan penahanan, Kabid Humas Pold Sumsel menjelaskan, hal karena hingga saat ini pemeriksaan terus dilakukan penyidik secara intensif. 

BACA JUGA:Tugas Mulia ini Dilakukan Petugas Satlantas Polres Lahat Terhadap Supir Truk, Kira-kira Apa Ya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan