Museum Negeri Sumsel Telusuri Jejak Marga, SMB IV Dorong Pembuatan Perda, ini Pendapat 4 Akademisi
Kepala UPTD Museum Negeri Sumsel Chandra Amprayadi dan Sultan Palembang Darussalam SMB IV Jayo Wikramo RM Fauwaz Diradja berfoto bersama narasumber dan peserta Seminar Menelusuri Jejak Marga 2.--Alhadi/koranpalpres.com
Cakupannya meliputi wilayah yang dikodifikasi antara lain Palembang, Bengkulu, Lampung dan Jambi.
Informasi dari Van Vollenhoven, bahwa pada tahun 1852 atas instruksi dari Residen de Brauw, kodifikasi ini dibuat oleh Van Den Bossche, seorang Asisten Residen Tebing Tinggi, kemudian konsep itu akhirnya dibaca pada tiga pertemuan utama.
Disetujui oleh penduduk dan paling dikagumi oleh pembuatnya sendiri.
Dengan penyetujuan: Residen de Brauw kemudian langsung mencetak dan mengirimkannya kepada para pejabat Belanda di Palembang yang khusus digunakan sebagai pedoman dalam administrasi dan yurisdiksi mereka.
BACA JUGA:Geruduk Gua Jepang Terbengkalai di Palembang, AMPCB Sentil Perhatian Pemerintah
Van Den Bossche yang menyanggupi tugas ini menerima berbagai sumber hukum adat antara lain datang dari J. Walland.
Dia kemudian membuat konsep dan setelah berhasil terbentuk, konsep tersebut dibacakan pada 3 pertemuan besar yang dihadiri setidaknya oleh kepala marga.
Hal ini tentu saja mendapat persetujuan, dengan begitu konsep tersebut diserahkan untuk diuji kepada penduduk.
Van den Bossche menamai hasil kodifikasinya ini dengan sebutan yang sudah ada sejak dulu kala; Simboer Tjahaja.
BACA JUGA:Hujan Protes Ratusan Artefak Sumsel Dipindahkan ke Cibinong, Ini Tanggapan Mantan Ketua BALAR
Rupanya Van den Bossche sendiri menganggap karya sebutan yang tampaknya menjadi sebutan lama di Palembang: Simboer Tjahaja atau kebijakan hukum yang diikuti di bagian atas kerajaan Palembang (oendang-oendang jang ditoeroet didalam oeloean negeri Palembang).
Serba Serbi Kodifikasi UU Simbur Cahaya
Terdapat kisah menarik pada saat proses kodifikasi UU Simbur Cahaya.
Rupanya, selain, van den Bossche, ada juga pejabat Hindia Belanda yang ditugasi untuk mengumpulkan UU Simbur Cahaya dengan wilayah yang berbeda, yaitu untuk wilayah Bengkulu dan Lampung.