Mahasiswa Unand Ungkap Kenapa Banyak Warga Belum Rasakan Kesejahteraan, Ternyata Ini Lho Alasannya!
Artikel Kewarganegaraan ini ditulis oleh Sani Nasaruddin Tanjung dkk, Kelompok 4 Kelas 10 Fakultas Peternakan Universitas Andalas dengan judul “Hak dan Kewajiban Negara dan Warga Negara”.--freepik
BACA JUGA:Menyala! ‘Kartu Immunity’ Jadi Rebutan Para Peserta Sang Juara 2024
Menurut mereka, setiap kewajiban seseorang berkaitan dengan hak orang lain, dan begitu pula sebaliknya.
Pemahaman hak dan kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28,dan 30, yaitu sebagai berikut.
1. Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2. Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3. Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4. Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara.
Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur denganundang-undang.
Pendahuluan :
1. kewajiban negara dan hak negara
Hak negara menciptakan peraturan dan perundang-undangan yang dapat mewujudkan ketertiban dan keamanan bagi keseluruhan rakyat.