Mahasiswa Unand Ungkap Kenapa Banyak Warga Belum Rasakan Kesejahteraan, Ternyata Ini Lho Alasannya!
Artikel Kewarganegaraan ini ditulis oleh Sani Nasaruddin Tanjung dkk, Kelompok 4 Kelas 10 Fakultas Peternakan Universitas Andalas dengan judul “Hak dan Kewajiban Negara dan Warga Negara”.--freepik
BACA JUGA:Masih Relevan Kah Teori Kultivasi Media Massa Sekarang?
- melakukan monopoli terhadap sumber daya yang menguasai hajat hidup orang banyak.
- memaksa setiap warga negara untuk taat pada hukum yang berlaku.
- kewajiban negara merupakan usaha mencerdaskan kehidupan bangsa,
- melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
- ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial,
- memajukan kesejahteraan umum, negara menjamin kemerdekaan tiap tiap penduduk memeluk agama dan kepercayaannya,
- kewajiban negara atau pemerintah sebagaimana yang tersebut dalam tujuan negara dalam pembukaan UUD 1945 dan kewajiban negara menurut Undang-Undang serta UUD
BACA JUGA:4 Bulan Berdiri, Bakti Puan Ajak Perempuan Indonesia Gigih Rawat Ideologi Pancasila
2. Kewajiban dan hak warga negara
Hak dan kewajiban warga negara merupakan wujud dari hubungan warga negara dengan negara.
Hak dan kewajiban bersifat timbal balik, bahwa warga negara memiliki hak dan kewajiban terhadap negara, sebaliknya pula negara memiliki hak dan kewajiban terhadap warga negara.
Warga negara menurut pasal 26 ayat 1 ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
BACA JUGA:Catat! Pentingnya Kesantunan Berbahasa demi Mempertahankan Citra Indonesia yang Luhur
Hak warga negara adalah suatu yang dapat dimiliki oleh warga negara dari negaranya. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum,
- setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak,
- setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran,
- setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan dalam pemerintahan
Hak dan kewajiban warga negara dan negara Indonesia diatur dalam UUD RI 1945 mulai pasal 27 sampai 34, termasuk di dalamnya ada hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia.
Pengaturan akan hak dan kewajiban tersebut bersifat garis besar yang penjabarannya dituangkan dalam suatu Undang-Undang.
BACA JUGA:PPDB Palembang 2024 Jalur Zonasi, SD dan SMP Resmi Dibuka Hari Ini, Berikut Linknya!
Hak dan kewajiban warga negara dan negara mengalami dinamika terbukti dari adanya perubahan-perubahan dalam rumusan pasal-pasal UUD RI 1945 melalui proses amandemen dan juga perubahan undang-undang yang menyertainya.
Hak dan kewajiban warga negara dan negara telah diatur dalam UUD RI Tahun 1945.
Adapun rincian lebih lanjut diatur dalam suatu undang undang.
Misalnya hak dan kewajiban dalam bidang Pendidikan sebagaimana termuat dalam Pasal 31 dijabarkan lagi dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.