Mahasiswa Unand Ungkap Kenapa Banyak Warga Belum Rasakan Kesejahteraan, Ternyata Ini Lho Alasannya!
Artikel Kewarganegaraan ini ditulis oleh Sani Nasaruddin Tanjung dkk, Kelompok 4 Kelas 10 Fakultas Peternakan Universitas Andalas dengan judul “Hak dan Kewajiban Negara dan Warga Negara”.--freepik
Menegakkan Hukum dan Keadilan: Negara harus menjalankan sistem peradilan yang adil dan transparan untuk memastikan keadilan bagi semua warga.
Ini mencakup penegakan hukum yang berkeadilan serta pemenuhan hak asasi setiap individu.
Memberikan Pelayanan Publik yang Baik: Negara harus memberikan layanan publik yang efisien, merata, dan transparan kepada warga negara, seperti layanan kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur dasar.
Hak dan kewajiban warga negara merupakan dua hal yang saling terkait.
Dalam sistem demokrasi, warga negara dapat berperan secra optimal terhadap kelanggengan sistem yang pro kepentingan warga.
Sebaliknya hak warga negara dapat terwujud manakala rezim yang berkuasa akan menegakkan sandi-sandi demokrasi.
Sebagai manusia yang lahir di Negara Kesatuan Republik Indonesia, kita memiliki berbagai hak dan kewajiban.
Contohnya saja hak dan kewajiban sebagai anak, hak dan kewajiban sebagai siswa, serta hak dan kewajiban sebagai warga negara.
Dalam tulisan ini, penulis akan berfokus kepada hak dan kewajiban sebagai warga negara.
Agar tercapai keseimbangan antara pelaksanaan hak dan kewajiban, maka seseorang harus mengetahui posisinya, dalam hal ini posisinya sebagai warga negara.
Jika seseorang mengetahui posisinya, maka mudah saja untuk mengetahui apa saja kewajiban dan haknya.
Untuk mengetahui posisi sebagai warga negara, seseorang harus mengetahui apa itu warga negara.
Pengertian warga negara menurut UUD 1945 Pasal 26 ayat (1) yang berbunyi “Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara”.
Jadi dapat kita simpulkan bahwa pada hakikatnya warga negara adalah orang asal Indonesia maupun bukan, yang sudah disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
Dalam hal ini warga negara memiliki hak dan kewajiban dalam demokrasi.