Aparat Kepolisian di Prabumulih Berhasil Melakukan Pengungkapan Kasus KDRT
Aparat kepolisian di Prabumulih berhasil melakukan pengungkapan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).--Bidhumas Polda Sumsel
“Kemudian dilakukan penangkapan dan tersangkan langsung dibawa ke Polres Prabumulih untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Herli Setiawan SH MH.
Sebelumnya, perkembangan terkini penanganan kasus dugaan malpraktek Oknum Bidan ZN di Prabumulih, berkat penyidikan yang dilakukan secara profesional, berkas dinyatakan lengkap (P.21).
BACA JUGA:Menjelang Idul Adha, Aksi Pencurian Kambing di Palembang Viral di Medsos
BACA JUGA:Gara-gara Tabung Gas, Seorang Pemuda di Palembang Diamankan Unit Ranmor Polrestabes
Maka sebagai tindaklanjutnya, penyidik berkewajiban segera menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada pihak jaksa penuntut umum (tahap II).
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK mengatakan penyidik satreskrim Polres Prabumulih akan menyerahkan tersangka ZN.
Dan barang buktinya kepada JPU Kejari Prabumulih. Nampak tersangka ZN, menggunakan rompi tahanan dengan tangan terborgol sebelum pelimpahan berkas perkaranya.
“Saya didampingi Kabag Wasidik dari Ditreskrimsus Polda Sumsel dan Kasatreskrim Polres Prabumulih, saya sampaikan perkembangan kasus dugaan malpraktek Oknum Bidan ZN,” terangnya, Rabu 5 Juni 2024.
BACA JUGA:Pasal TV, Satu Unit Rumah di Jakabaring Palembang Nyaris Jadi Arang
BACA JUGA:Waduh! Video Berdurasi 15 Detik Tersebar di WhatsApp Bikin Nafas Berhenti
AKBP Endro menyebutkan, 20 Mei 2024, penyidik Satreskrim Polres Prabumulih telah merampungkan dan mengirimkan berkas perkara kepada JPU Kejari Prabumulih (tahap I).
Selain itu, Endro juga mengaku berkoordinasi secara intensif dengan pihak Jaksa Kejari Prabumulih. Hingga pada tanggal 3 Juni 2024 lalu dinyatakan lengkap.
“Berkas perkaranya sudah P21, telah dinyatakan lengkap. Hari ini, tahap II kita limpahkan perkaranya baik berkas dan barang bukti. Termasuk, Oknum Bidan ZN dilimpahkan ke JPU Kejari Prabumulih,” tukas Endro, sapaan akrabnya.
Lanjut AKBP Endro mengatakan, Pasal dikenakan tetap Pasal 441 ayat 2 dan 439 UU tentang kesehatan.
BACA JUGA:Waduh! Aksi Kurang Terpuji Dilakukan Dua Remaja Perempuan di Taman Danau OPI, Berikut Penjelasannya