Bagi Hasil Panen Tidak Merata, Petani dan Koperasi di Banyuasin Layangkan Surat Ke Presiden

Kuasa Hukum warga dari Kantor YBH Sumsel Berkeadilan, M Sigit Muhaimin SH memberikan penjelasan permasalahan yang dihadapi kliennya dengan PT Cahaya Vidi Abadi (CVA).--Kurniawan

BACA JUGA:6 Warisan Budaya Takbenda Terbaru di Sumatera Selatan, Nomor 5 Sering Ditemui di Moment 17 Agustusan

Untuk dibangun plasma yang pada faktanya hanya dijanjikan tetapi tidak dibangunkan plasma. Bahkan sekitar 1.393 Ha lahan yang diserahkan hanya 898 Ha saja yang mendapatkan plasma.

Dengan demikian hal ini seperti mengadu domba sesama warga. Sedangkan yang tidak ada nama di calon peserta plasma yang tidak termasuk sebanyak 292 orang dengan luas lahan mencapai 495 Ha.

"Masyarakat yang mendapatkan plasma ini, sejak tahun 2016-2019 tidak pernah dibagi hasil panen plasma," tambahnya. 

Sehingga akhirnya itu provokasi dengan cara tidak membagikan hasil plasma memuncak di tahun 2021 lalu. Atas hal ini, terjadi pemanenan masyarakat di areal plasma yang ditunjuk.

 BACA JUGA:Tunjukkan Keindahan Alam Indonesia, YKAN Gelar Pameran Foto Terbaik dari Indonesia dalam Kontes Foto Global

Bahkan terkait adanya penemuan tersebut, lantas warga dan juga pengurus Koperasi Cahaya Bersama Sawit, melaporkan dugaan mafia tanah di sektor perkebunan tersebut.

Ke Mabes Polri yang ditindaklanjuti juga oleh Polda Sumsel dengan nomor suratnya itu B/5224/VII/2023/DITTIPIDUM. 

Sedangkan untuk hal tersebut, pihaknya melayangkan surat Presiden RI, Kapolri, KPK, Kompolnas, Ombudsman RI, Menkopolhukam, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI dan kepada Bupati Banyuasin. 

"Kami minta keadilan dan agar laporan ini juga bisa ditindaklanjuti dan mengungkap secara terang benderang, dugaan dari pada praktik mafia tanah tersebut," bebernya.

 BACA JUGA:HUT ke-49 Semen Baturaja, Tantangan dan Transformasi Menuju Masa Depan

Untuk terkait surat menyurat dan perizinan, pihaknya juga meminta agar bisa ditunda dan izin yang diberikan ke PT CVA supaya dibatalkan hingga masalah ini selesai.

Sedangkan, Humas PT CVA, Kusnan membantah bila PT CVA tidak membayarkan hasil panen dari petani plasma tersebut. 

Bahkan lanjut Kusnan mengatakan, PT CVA telah membayarkan hasil panen petani plasma tersebut sebesar Rp4,9 miliar yang dibayarkan melalui koperasi.

Dimana untuk besaran nilai hasil panennya tersebut, disebutkannya setiap petani akan mendapatkan Rp 5 juta/ha yakni untuk hasil panen dari 2019-2021 lalu. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan