Gelar Operasi Patuh Musi di Depan Mapolrestabes Palembang, Begini Cara Satlantas Buat Pengendara Taat Aturan

Satlantas Polrestabes Palembang melakukan imbauan kepada pengguna jalan untuk patuh dan taat terhadap peraturan lalu lintas dalam Operasi Patuh Musi 2024 yang digelar di depan Mapolrestabes Palembang dan pemeriksaan surat kendaraan, Jumat 26 Juli 2024.--Kurniawan

BACA JUGA:Perkuat Sinergitas, Kapolda Sumsel dan Kepala Navigasi Tipe A Kelas 1 Palembang Sepakat Untuk Satu Hal ini

Kepala Urusan Operasional (Karoops) Polda Sumsel, Kombes Pol Muhammad Anis Prasetio Santoso SIK mengatakan, bahwa operasi ini akan digelar selama 2 pekan.

Dalam operasi patuh musi yang dilakukan ini menyasar 7 jenis pelanggaran yang menjadi fokus Utama dalam penindakan yang dilakukan dalam operasi patuh musi.

"Tidak hanya kita yang melakukan operasi ini tapi di seluruh wilayah jajaran Polda Sumsel, dengan melibatkan 587 personel gabungan," katanya.

Ia menjelsakan, personel yang dilibatkan selain Polda Sumsel ada dari Polrestabes dan Polres jajaran yang dilakukan serentak.

BACA JUGA:Polda Sumsel Gelar Rapat Koordinasi Bahas Ops Peti di Wilayah Sumsel, Ini Hasilnya

BACA JUGA:Beginilah Cara Polda Sumsel Memberikan Motivasi Kepada Personel Polri

Dalam pelaksanaan operasi ini untuk melaksanakan kegiatan yang kebanyakan operasi simpatik teguran-teguran, yang dlaksanakan cipta kondisi menjelang pilkada serentak. 

Selain itu menekan pelanggaran-pelanggaran lalu lintas masyarakat dan mengurangi angka kecelakaan.

"Tidak hanya itu saja dengan operasi patuh musi ini bisa menekan kemacetan yang ada di wilayah Sumsel," ungkapnya.

Kombes Pol Anis menambahkan personel yang bertugas akan melaksanakan apel terlebih dahulu di Polda Sumsel maupun polres jajaran. Setelahnya para personel akan disebar di beberapa titik yang sudah ditentukan.

BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Setujui Pembentukan Satgas Tangani Kasus Illegal Drilling, Ini Kata Kapolda

BACA JUGA:Waduh! Kapolda Sumsel Datangi Kantor SKK Migas, Pertanda Apakah Ini?

"Ada beberapa sasaran operasi prioritas pelanggaran, seperti melawan arus menggunakan hp saat berkendara, berkendara dibawa pengaruh alkohol, melebihi batas kecepatan, berkendara dibawa umur, berboncengan lebih dari satu orang serta tidak menggunakan safety belt dan helm SNI," bebernya.

Kombes Pol Anis mengatakan fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam pemerintahan negara di bidang lalu lintas dan angkutan jalan yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 2 tahun 2002.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan