Hati-hati Terjebak Pinjol Ilegal! Yuk Kenali 8 Ciri-ciri Pinjaman Online Resmi OJK

Sebelum melakukan pinjam uang di pinjol, kamu harus mengetahui ciri-ciri pinjaman online resmi OJK sehingga tidak terjebak pada pinjol ilegal--OJK

KORANPALPRES.COM - Membutuhkan dana cepat? Pinjaman online bisa menjadi solusi. Namun, banyaknya platform pinjol ilegal membuat kamu harus berhati-hati.

Untuk menghindari penipuan, penting untuk mengetahui ciri-ciri pinjaman online resmi OJK.

Berikut adalah 8 ciri-ciri penting yang wajib kamu ketahui sebelum memilih platform pinjaman online:

1. Memiliki izin resmi dari OJK

BACA JUGA:Di Balik Kekayaan dan Kebahagiaan Kota Kediri, Terdapat 6 Fakta Menarik Hingga Membuat Presiden RI 'Was-Was'

BACA JUGA:Gelar Wasbang dan Bela Negara, Berikut Sosialisasi Dilakukan Satgas TMMD Reguler Ke-121 Kodim Tanggamus

Ciri utama yang membedakan pinjaman online resmi dari yang ilegal adalah kepemilikan izin resmi dari OJK.

Lembaga pengawas keuangan di Indonesia yang bertugas untuk mengatur dan mengawasi industri jasa keuangan, termasuk pinjaman online adalah OJK.

Lembaga pinjaman online resmi yang telah mendapatkan izin dari OJK akan terdaftar dalam daftar Fintech Lending yang dapat diakses di situs web OJK.

Pastikan kamu memeriksa daftar ini sebelum menggunakan layanan pinjaman online.

BACA JUGA:Jangan Sampai Kelewatan! 10 Promo Makanan Spesial Kemerdekaan, Makan Hemat Dijamin Tanpa Batas

BACA JUGA:Sharp Lovers Day Hadir Lagi! Belanja Produk Sharp Minimal 1 Juta, Bisa Bawa Pulang Mobil dan Motor

2. Pinjaman online resmi gak pakai SMS atau WhatsApp buat ngasih tawaran pinjaman

Lembaga pinjaman online resmi tidak akan melakukan pendekatan melalui pesan singkat atau aplikasi perpesanan seperti SMS atau WhatsApp.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan