Pandangan MUI Musi Banyuasin Terhadap Praktik Pinjaman Online Pada Aplikasi Fintech Lending
Di dalam artikel ini membahas pandangan MUI Musi Banyuasin terhadap praktik pinjaman online pada aplikasi Fintech Lending--Wikipedia
Transaksi keuangan melalui Fintech ini meliputi pembayaran, investasi, peminjaman uang, transfer, pembiayaan, pendanaan dan lain sebagainya. Kehadiran Financial Technologhy (Fintech) sejatinya memberikan kemudahan bagi masyarakat.
Fintech merupakan suatu inovasi pada sektor finansial. Tentunya, inovasi finansial ini mendapat sentuhan teknologi modern. Keberadaan Fintech dapat mendatangkan proses transaksi keuangan yang lebih praktis dan aman (Djumhana Muhammad 2012 : 18).
BACA JUGA:Lomba Makan Kerupuk Paling Ekstrem, Tali Diikat ke Kaki Bikin Pegawai PKM Pagar Gunung Kesulitan
BACA JUGA:Wow, Cara Unik PKM Muara Lawai Lahat Hibur Nakes Meriahkan 17 Agustus, Intip Yuk
Keberadaan Fintech bertujuan untuk membuat masyarakat lebih mudah mengakses produk-produk keuangan, mempermudah transaksi dan juga meningkatkan literasi keuangan.
Fintech memiliki fokus untuk memaksimalkan penggunaan teknologi guna mengubah, mempercepat atau mempertajam berbagai aspek dari layanan keuangan.
Layanan keuangan ini bisa dimulai dari metode pembayaran, transfer dana, pinjaman, hingga pengelolaan aset, dalam kegiatan pelaksanaan perusahaan Fintech di Indonesia tidak lepas dari keinginan masyarakat untuk mengakses kredit dengan sistem online (Nugroho Rachmaniyah 2019 : 36).
Hadirnya Financial Technology berbasis Peer To Peer Lending memberikan kemudahan transaksi bagi masyarakat, karena sangat memudahkan bagi masyarakat yang membutuhkan pinjaman uang secara cepat serta dengan persyaratan yang mudah dipenuhi dan tidak perlu mengajukan pinjaman ke Bank yang dimana dalam peminjaman uang di Bank dibutuhkan banyak persyaratan serta harus datang antri ke kantor Bank (Djoni S.Ghozali, Usman 2012 : 282).
BACA JUGA:Wow, Cara Unik PKM Muara Lawai Lahat Hibur Nakes Meriahkan 17 Agustus, Intip Yuk
Hal ini mendorong Bank, Fintech, dan lembaga keuangan lainnya untuk menawarkan pinjaman online cepat cair untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.
Namun, semakin berkembang dan maraknya aplikasi pembiayaan atau peminjaman online, bermunculanlah berbagai Fintech Lending yang tidak berizin bahkan tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
Tercatat pada tanggal 17 November 2021 dan sampai saat ini hanya 104 perusahaan Fintech Lending yang terdaftar serta berizin di Otoritas Jasa Keuangan.
Perusahaan Fintech Lending yang tidak berizin dan tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diduga melakukan sebagai pelanggaran, mulai dari praktik penagihan bermasalah hingga penyalahgunaan data pribadi kerap dilakukan perusahaan Fintech kepada nasabahnya (Andi Arvian Agung, Erlina 2020 : 441).
BACA JUGA:Buset! Polrestabes Palembang Dipadati Masyarakat, Ada Apa?