Pandangan MUI Musi Banyuasin Terhadap Praktik Pinjaman Online Pada Aplikasi Fintech Lending
Di dalam artikel ini membahas pandangan MUI Musi Banyuasin terhadap praktik pinjaman online pada aplikasi Fintech Lending--Wikipedia
Jika dilihat secara Etimologi qardh merupakan bentuk masdar yang berarti memutuskan.
Menurut Muhammad Syafi’i Antonio, qardh adalah pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali atau dengan kata lain meminjamkan tanpa mengharapkan imbalan.
BACA JUGA:SELAMAT! Modal Denger Musik Bisa Hasilkan Ratusan Ribu DANA Gratis, Ikuti Trik Ini
BACA JUGA:Harga Rp3 Jutaan! Ini Rekomendasi 7 HP Gaming Terbaik 2024, Performanya Bikin Betah Main
Qardh menurut penjelasan atas UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dalam Pasal 19 Huruf e adalah akad pinjaman dana kepada nasabah dengan ketentuan bahwa nasabah wajib mengembalikan dana yang diterimanya pada waktu yang telah disepakati.
Sedangkan qardh menurut fatwa MUI adalah pinjaman yang diberikan kepada nasabah (muqridh) yang memerlukan. Nasabah qardh wajib mengembalikan jumlah pokok yang diterima pada waktu yang telah disepakati bersama.
Berdasarkan uraian latar belakang di atas, peneliti bermaksud untuk menggali data dan meneliti bagaimana aturan-aturan pinjaman uang online pada aplikasi kredit pintar perspektif Ekonomi Syariah.
Maka peneliti mengambil penelitian berjudul, ”Pandangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Musi Banyuasin terhadap Praktik Pinjaman Online Pada Aplikasi Fintech Lending”.
BACA JUGA:Pj Gubernur Elen Setiadi Bareng Pimpinan PTBA dan PT SMS Datangi KPK, Ada Apa ya?
BACA JUGA:Subsidi Motor Listrik, Akankah Berlanjut pada Era Prabowo?
B. LANDASAN TEORI
1. Qardh
a) Pengertian Qardh
Menurut Rachmat Syafe’i (2001 : 151) Secara etimologi, qardh berarti potongan.
BACA JUGA:Hoki Banget! Dapatkan Saldo DANA Gratis Melimpah dari Bermain Game, Buruan Jangan Sampai Ketinggalan