https://palpres.bacakoran.co/

Pandangan MUI Musi Banyuasin Terhadap Praktik Pinjaman Online Pada Aplikasi Fintech Lending

Di dalam artikel ini membahas pandangan MUI Musi Banyuasin terhadap praktik pinjaman online pada aplikasi Fintech Lending--Wikipedia

BACA JUGA:Pesan Pangdam Kasuari Saat Penutupan TMMD ke-121 Kodim 1801/Manokwari di Kampung Kwau Papua Barat

Harta yang dibayarkan kepada muqtaridh (yang diajak akad qardh) dinamakan qardh, sebab merupakan potongan dari harta muqridh (orang yang membayar).

Dalam bahasa Arab qardh berarti meminjamkan uang atas dasar kepercayaan. Kata-kata ini kemudian diadopsi dalam ekonomi konvensional menjadi kata kredit, yang mempunyai makna yang sama yaitu pinjaman atas dasar kepercayaan (Imam Mustofa 2016 : 167).

Adapun menurut Ismail Nawawi (2012 : 178) secara terminologi qardh adalah memberikan harta kepada orang yang memanfaatkannya dan mengembalikan gantinya dikemudian hari.

Dalam ketentuan kitab Undang-undang hukum perdata Pasal 1754 qardh sama dengan pinjam meminjam yaitu suatu perjanjian dengan mana pihak salah satu yang memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah barang-barang tertentu dan habis karena pemakaian, dengan syarat bahwa yang belakangan ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari macam keadaan yang sama pula (R. Subekti, R. Tjitrosudibyo 1991 : 451).

BACA JUGA:16 Universitas Partisipasi di Seminar Nasional Fisip Unsri, Ini Daftarnya

BACA JUGA:Top 5 Laptop Rp3 Jutaan untuk Editing Sederhana dan Kebutuhan Harian: Pilihan Upgradable Terbaik!

Adapun qardh dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) Pasal 20 didefinisikan sebagai penyediaan dana atau tagihan antara lembaga keuangan syariah dengan pihak peminjam yang mewajibkan pihak peminjam untuk melakukan pembayaran secara tunai atau cicilan dalam jangka waktu tertentu.

b) Rukun dan Syarat Qardh

1) Rukun Qardh

Dalam Bukunya Aziz, Abdul (1996 : 1510) menjelaskan bahwa rukun adalah suatu unsur yang merupakan bagian tak terpisahkan dari suatu perbuatan atau lembaga yang menentukan sah atau tidaknya perbuatan tersebut dan ada atau tidaknya sesuatu itu.

BACA JUGA:Jumat Ceria! Cara Kilat Dapat Saldo DANA Gratis dengan Aplikasi Terbaik, Cuma Instal Cuan Auto Jadi Milikmu

BACA JUGA:Bocoran Jadwal Rilis iPhone 16 di Indonesia, Ini Spesifikasinya

Sedangkan syarat adalah sesuatu yang tergantung pada kebenaran hukum syar’i dan berada diluar hukum itu sendiri, yang ketiadaannya menyebabkan hukum pun tidak ada.

Menurut ulama Hanafiyah adalah ijab dan kabul. Sementara itu menurut jumhur ulama yang dikutip dari tulisan Rozalinda (2016 : 232) rukun qardh ada tiga, yaitu :

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan