https://palpres.bacakoran.co/

Pandangan MUI Musi Banyuasin Terhadap Praktik Pinjaman Online Pada Aplikasi Fintech Lending

Di dalam artikel ini membahas pandangan MUI Musi Banyuasin terhadap praktik pinjaman online pada aplikasi Fintech Lending--Wikipedia

BACA JUGA:Punya Desain MacBook Air! Siap Meluncur Infinix Inbook Air Pro Plus, Prosesor Super Kencang Intel Core I5

Berdasarkan hal tersebut maka keluarnya Peraturan OJK Pasal 7 POJK No.77 tahun 2016 tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi yang berisikan bahwa penyelenggara Fintech Lending wajib mengajukan pendaftaran dan perizinan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Adapun Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat dengan OJK adalah lembaga independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Dalam diskursus syari’ah, hukum yang mengatur persoalan sehari-hari diantaranya adalah hukum muamalah.

Untuk memenuhi kebutuhan yang mendesak, Islam melalui hukum muamalahnya memperbolehkan pinjam-meminjam dengan konsekuensi wajib mengembalikan.

BACA JUGA:Spesifikasinya Gacor Abiss! Ini 3 Rekomendasi Laptop Gaming Terbaik 2024, Performa Kencang dan Punya RAM 64 GB

BACA JUGA:Fiturnya Bikin Terpukau! Ini Review Nmax Turbo 2024, Transformasi Terbesar dengan Teknologi dan Desain Terbaru

Pinjam meminjam merupakan hal yang kadang-kadang diperlukan dalam kehidupan sehari-hari.

Oleh sebab itu, Islam memberikan peraturan-peraturan tentang masalah ini.

Sebab Islam hadir untuk menggembirakan orang yang mampu agar mau memberikan pertolongan kepada saudara-saudaranya yang memerlukan (Ahmad Azhar Basyir 1993 : 35). Dan bisa menjadi haram hukumnya apabila hutang tersebut dilalaikan dan tidak dibayar.

Sebab, dalam hukum muamalah diatur bahwa setiap orang yang meminjam sesuatu kepada orang lain berarti peminjam memiliki utang kepada yang memberi pinjaman.

BACA JUGA:Ada 3 Pejabat Tinggi di Lampung Lampung Tinjau Bendungan Marga Tiga, Siapakah Mereka?

BACA JUGA:Canggih Bener! Luncurkan Galaxy Book 3 Series, Kamu Wajib Punya Ini

Setiap utang wajib dibayar sehingga berdosalah orang yang tidak mau membayar utang, bahkan melalaikan pembayaran utang juga termasuk aniaya (Hendi Suhendi 2013 :  95).

Beberapa kategori pinjaman dalam Islam yaitu, Qardh, Ariyah dan Rahn. Dari ketiga kategori pinjaman dalam Islam tersebut peneliti ingin meneliti dan membuktikan, masuk kategori pinjaman yang manakah pinjaman pada aplikasi Kredit Pintar ini dalam perspektif Hukum Ekonomi Syariah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan