https://palpres.bacakoran.co/

Jalan Mulus Institut Teknologi Pagar Alam Menjadi Universitas, ini Saran Pakar Hukum Hendra Sudrajat

Pakar hukum yang juga Peraih Rekor MURI Doktor Hukum Tata Negara Termuda di Indonesia dengan Predikat Kelulusan Cum Laude Tahun 2011, Hendra Sudrajat menyampaikan orasi ilmiah pada Wisuda III Institut Teknologi Pagar Alam (ITPA), Senin 9 September 2024 --Ist for koranpalpres.com

UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi merupakan bukti komitmen negara menjaga privasi data warga negaranya. 

Dalam UU tersebut data yang dilindungi adalah data pribadi bersifat spesifik dan data pribadi yang bersifat umum. 

Penyalahgunaaan data pribadi merupakan cermin kebocoran data negara sehingga merapuhkan kedaulatan negara dalam bentuk kedaulatan digitalisasi teknologi.

BACA JUGA:Gelar Program Jumat Berbagi, Ajarkan Siswa Nusa Indah Lahat Saling Menghargai, Ini Kata Kepsek

BACA JUGA:Program Peduli, PLN Salurkan TJSL di SMPN 5 Pringsewu, Begini Bentuknya

Strategi mewujudkan kedaulatan digitalisasi teknologi menuju generasi emas yang berdaya saing adalah: 

Pertama, mengatur regulasi hukum yang tegas dan jelas, tanpa menimbulkan interpretasi hukum yang beragam dalam penerapannya. 

Saatnya merumuskan UU Khusus yang mengatur kejahatan siber dengan menetapkan hukum, dan memberi dasar hukum untuk penanganan serangan siber, karena telah menjadi kebutuhan yang mendesak bagi masyarakat Indonesia. 

Penegakan hukum dengan menghadirkan teknologi canggih dalam mendeteksi segala bentuk pelanggaran hukum di ranah hukum digital. 

BACA JUGA:PGRI Lahat Gelar Advokasi Layanan Pendidikan dalam Kebijakan Merdeka Belajar, Ini Kata Ketua

BACA JUGA:Rekomendasi 7 Jurusan Kuliah yang Paling Cocok Untuk Pemilik Kepribadian Ambivert

Teknologi hukum yag tidak hanya mampu mendeteksi pelaku pelanggaran yang berasal dari wilayah domestik Indonesia saja, melainkan kejahatan digital lintas negara. 

Keterpaduan antara Para Penegak Hukum dan Para Ahli Teknokrat perlu dijalin dengan garis komunikasi dan koordinasi yang diatur dalam UU Siber. 

Kejahatan digital bukan hanya permasalahan hukum belaka, melainkan membutuhkan pemahaman yang mendalam mengenai digitalisasi teknologi sehingga setiap pelanggaran yang terjadi dapat diatasi secara hukum. 

Penguatan UU perlu dilakukan karena beberapa UU masih lemah dalam aspek penegakan hukum, seperti UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) telah beberapa kali berubah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan