Jalan Mulus Institut Teknologi Pagar Alam Menjadi Universitas, ini Saran Pakar Hukum Hendra Sudrajat
Pakar hukum yang juga Peraih Rekor MURI Doktor Hukum Tata Negara Termuda di Indonesia dengan Predikat Kelulusan Cum Laude Tahun 2011, Hendra Sudrajat menyampaikan orasi ilmiah pada Wisuda III Institut Teknologi Pagar Alam (ITPA), Senin 9 September 2024 --Ist for koranpalpres.com
Di samping itu, Petani perlu dilindungi atas pemenuhan akses teknologi pertanian dengan mendapatkan alat produksi maupun teknologi tepat guna yang memberikan keuntungan bagi petani tanpa menghilangkan nilai-nilai lokal masyarakat.
Menempatkan Petani dalam konstitusi, sebagai bagian terpenting dalam kajian teori konstitusi nusantara yang membahas wilayah, karena aspek agraris merupakan salah satu wilayah suatu negara harus dilindungi dalam konstitusi.
Selain itu dampak dari teknologi pertanian berupa penyalahgunaan produk pertanian non-pangan yang bersifat konstruktif yang berpotensial menghancurkan kehidupan dan kemanusiaan.
BACA JUGA:Gema Perubahan Makin Nyaring, Harapan Rakyat di Tengah Pilkada Serentak
BACA JUGA:Daftar Pejabat UIN Raden Fatah Palembang yang Dilantik, Rektor Berikan Pesan Khusus Ini
Seperti senjata biologis yang telah sejak lama pihak militer Amerika Serikat dipakai untuk berperang dengan Vietnam pada tahun 1970, dengan mengembangkan herbisida menjadi senjata biologis.
Selain itu bio-terorisme berupa kuman penyakit ternak dipakai untuk meneror masyarakat salah satunya antrax atau kuman penyakit ternak sapi.
Dan terakhir bio kriminal berupa penyalagunaan produk pertanian obat-obatan jenis narkotika.
Sehingga teknologi pertanian membutuhkan hukum pertanian yang berfungsi mencari penyelesaian sengketa ataupun perbedaan kepentingan yang dapat terjadi bagi para pelaku kepentingan di bidang pertanian.
BACA JUGA:Kepada Sekda Edward Candra, Qiessa Ceritakan Kiat Sederhana Hingga Sukses Raih Beasiswa USA
4. Relasi konstitusi nusantara dengan ilmu kesejahteraan sosial.
Berikutnya ilmu kesejahteraan sosial yang secara konstitusional diatur dalam UU Nomor 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
Dalam UU tersebut, pengertian kesejahteraan sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
Keterkaitan dengan teori konstitusi negara bahwa dalam UUD 1945 telah diatur dalam pasal 34 ayat (1) bahwa kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar.