https://palpres.bacakoran.co/

Jalan Mulus Institut Teknologi Pagar Alam Menjadi Universitas, ini Saran Pakar Hukum Hendra Sudrajat

Pakar hukum yang juga Peraih Rekor MURI Doktor Hukum Tata Negara Termuda di Indonesia dengan Predikat Kelulusan Cum Laude Tahun 2011, Hendra Sudrajat menyampaikan orasi ilmiah pada Wisuda III Institut Teknologi Pagar Alam (ITPA), Senin 9 September 2024 --Ist for koranpalpres.com

BACA JUGA:Ini Jurusan Perkuliahan di UI yang Tidak Ditemukan di Tempat Lain

BACA JUGA:Sinergi Tim Pengabdian FKIP Unsri dan Guru IPS Melestarikan Warisan Sejarah dan Budaya Takbenda di Muara Enim

Teori konstitusi nusantara memberikan narasi hukum bahwa dengan masyarakat yang sejahtera dan kehidupan sosial yang damai dan tentram, maka tingkat kejahatan dan angka kriminalitas akan menurun. 

Untuk mencegah dan mengatisipasi peningkatan angka pengangguran, maka para pekerja sosial harus menguasai digitalisasi teknologi agar tidak ketinggalan zaman. 

Dengan memahami perkembangan teknologi, maka pekerja sosial yang telah diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2019  tentang Pekerja Sosial  dapat memahami praktik pekerjaan sosial yang telah mulai mengenali ekosistem informasi teknologi, standar praktik pekerjaan sosial yang aktual dengan perkembangan teknologi.

Kemudian pendidikan profesi yang beradaptasi dengan teknologi, registrasi dan izin praktik yang kedepan berbentuk digitalisasi, hak dan kewajiban dan organisasi pekerjaan sosial.

BACA JUGA:FSH UIN Raden Fatah Sabet Juara Umum di SF-NMCC 2024 di Kediri, Begini Prestasinya

BACA JUGA:HEBAT! SMPN 1 Lahat Selatan Sabet Juara 3 Karnaval Kemerdekaan RI ke 79 Tahun, Ini Buktinya

Kesemuanya itu dibingkai dalam regulasi negara yang konstitusional.

Relasi teori konstitusi nusantara dengan berbagai displin ilmu, memberikan narasi intelektual bahwa betapa penting transformasi teori konstitusi nusantara di era digital, dalam mewujudkan kedaulatan digitalisasi teknologi. 

Aspek kedaulatan negara sangat penting, karena kedaulatan negara mempertegas mengenai kedaulatan teritorial suatu negara, termasuk kedaulatan digitalisasi teknologinya. 

Setiap negara mesti memiliki batas wilayah teknologi sehingga dapat menjamin akses dan keamanan data digital suatu negara. 

BACA JUGA:HEBAT! 28 Anak Petani Sawit Dapat Beasiswa Kuliah Gratis, Pj Bupati Lahat Ikut Bangga

BACA JUGA:Penuh Semangat, Ratusan Siswa SDIT Al Furqon Ikuti Program Unggulan Sekolah, Apa Itu?

Hukum negara perlu melakukan perlindungan terhadap warga negaranya terhadap data pribadi. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan