Apa Ya Tujuan Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan Dilakukan Kejari Lubuk Linggau
Editor: Kurniawan
|
Rabu , 11 Sep 2024 - 20:07
Kejari Lubuk Linggau melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti atau Barang Sitaan yang telah berkekuatan Hukum Tetap (inkracht) dari Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Linggau.--Humas Kejati Sumsel