https://palpres.bacakoran.co/

Apa Ya Tujuan Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan Dilakukan Kejari Lubuk Linggau

Kejari Lubuk Linggau melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti atau Barang Sitaan yang telah berkekuatan Hukum Tetap (inkracht) dari Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Linggau.--Humas Kejati Sumsel

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan