Wah! Ada Si Abang Laris Dari Kejari Ogan Ilir, Apakah Itu?
Kejari Ogan Ilir galakan program Si Abang Laris (Siap Antar Barang Bukti Layanan Gratis).--Humas Kejati Sumsel
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan Dana Desa (DD) Non-BLT Tahap I.
BACA JUGA:WhatsApp Hadirkan Fitur Tema Chat, Bisa Diubah Tiap Kontak, Bikin Obrolan Makin Seru
BACA JUGA:Hindari Mengonsumsi 3 Makanan Ini Bersamaan dengan Mi Instan
Dan Tahap II dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I dan Tahap II tahun anggaran 2022 Desa Harimau Tandang, Kecamatan Pemulutan Selatan, Kabupaten Ogan Ilir.
Dengan Nomor : 700 / 300 / ITDA-OI / 2024 tanggal 29 Agustus 2024 maka diperoleh kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp383.918.746,00.
Setelah proses penyerahan di Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, tersangka akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I A Pakjo Palembang.
Bahwa Penuntut Umum akan segera melimpahkan berkas perkara ini ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Palembang untuk proses hukum lebih lanjut.
BACA JUGA:Seru Banget! 5 Tempat Glamping Kintamani Bali, Keindahannya Manjakan Mata
Kasus ini diharapkan menjadi pengingat bagi para pengelola dana desa agar menjalankan tugasnya dengan amanah dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com"