Wah! Ada Si Abang Laris Dari Kejari Ogan Ilir, Apakah Itu?
Kejari Ogan Ilir galakan program Si Abang Laris (Siap Antar Barang Bukti Layanan Gratis).--Humas Kejati Sumsel
OGAN ILIR, KORANPALPRES.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir galakan program Si Abang Laris (Siap Antar Barang Bukti Layanan Gratis), Kamis 17 Oktober 2024.
Yang telah mengembalikan barang bukti berupa sembilan buah keran tower latex kepada saksi Basmi. Barang bukti tersebut merupakan hasil pencurian yang diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.
"Bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memastikan keadilan dengan mengembalikan barang bukti kepada saksi yang berhak," ujar Kasi Intel Kejari Ogan Ilir, Gita Santika Ramadhani, S.H., M.H.
Bahkan juga meningkatkan transparansi dalam pengelolaan barang bukti, dan mendukung kelancaran proses hukum melalui penyerahan barang bukti yang relevan.
BACA JUGA:Ada Pelatihan Tanggap Darurat Bahaya Kebakaran di Halaman Kantor Kejati Sumsel, Untuk Apa Ya!
Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan layanan gratis kepada masyarakat melalui program Si Abang Laris, sehingga memudahkan akses masyarakat terhadap layanan hukum di Kejari Ogan Ilir.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir melalui bidang Tindak Pidana Khusus telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Polres Ogan Ilir terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi, Selasa 15 Oktober 2024.
Dalam penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2022 di Desa Harimau Tandang, Kecamatan Pemulutan Selatan, Kabupaten Ogan Ilir.
Tersangka, inisal S (44), selaku Mantan Kepala Desa Harimau Tandang, diserahkan beserta barang bukti oleh pihak Kepolisian Resor Ogan Ilir ke Kantor Kejaksaan Negeri Ogan Ilir.
BACA JUGA:2 Ayam Goreng Indonesia Masuk Daftar Ayam Goreng Terenak di Dunia Versi Taste Atlas
BACA JUGA:Ada Istilah Omakase yang Lagi Ramai Diperbincangkan, Apa Sih Artinya?
"S diduga melakukan penyalahgunaan Dana Desa Reguler (Non- BLT) dan ADD tahap I dan II tahun 2022," ujar Kasi Intel Kejari Ogan Ilir, Gita Santika Ramadhani, S.H., M.H.
Ia menjelaskan, bahwa S ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.