https://palpres.bacakoran.co/

Besaran Gaji Presiden dan Wakil Presiden Berapa Ya?

Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia-fotoistimewa-

Tunjangan jabatan: Rp13.608.000

Tunjangan lainnya: Terbagi dalam 18 kelas jabatan. Jabatan terendah mendapatkan Rp2.513.000, dan jabatan tertinggi memperoleh Rp38.226.000

13. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Gaji pokok bulanan: Rp5.040.000

Tunjangan jabatan: Rp15.500.000

Tunjangan lainnya: Terbagi dalam 17 kelas jabatan, dari Kelas Jabatan 1 sebesar Rp1.540.000 hingga Kelas Jabatan 17 sebesar Rp41.550.000

BACA JUGA:BLAK-BLAKAN! Eddy Santana Bantah Tudingan Tidak Taat Aturan Partai: Saya Petarung Politik, Saya Cinta Prabowo!

14. Wakil Ketua BPK

Gaji pokok bulanan: Rp4.620.000

Tunjangan jabatan: Rp14.717.000

Tunjangan lainnya: Terbagi dalam 17 kelas jabatan, dengan besaran yang sama seperti Ketua BPK

15. Anggota BPK

Gaji pokok bulanan: Rp4.200.000

Tunjangan jabatan: Terbagi dalam 17 kelas jabatan, dari Kelas Jabatan 1 sebesar Rp3.102.000 hingga Kelas Jabatan 17 sebesar Rp15.500.000

Tunjangan lainnya: Tunjangan kinerja Kelas Jabatan 1 sebesar Rp1.540.000 hingga Kelas Jabatan 17 mencapai Rp41.550.000

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan