Ada Pemaparan Materi Tentang Tupoksi Kejaksaan, Berikut Penjelasannya
Kegiatan Sosialisasi Pemaparan materi tentang Tupoksi Kejaksaan Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pelatihan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa Pada Desa di Kecamatan Lais, Kabupaten Muba.--Humas Kejati Sumsel
MUBA,KORANPALPRES.COM - Kegiatan Sosialisasi Pemaparan materi tentang Tupoksi Kejaksaan Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pelatihan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa Pada Desa di Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Rabu 30 Oktober 2024.
Bahwa Kegiatan Sosialisasi materi tentang Tupoksi Kejaksaan Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pelatihan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa Pada Desa di Kabupaten Musi Banyuasin ini dilaksanakan di kecamatan Lais.
Kegiatan ini dilaksanakan di Kecamatan Lais dan dihadiri 6 Desa, dimulai dari Desa Lais, Purwosari, Tanjung Agung Utara, Tanjung Agung Selatan, Tanjung Agung Timur dan Tanjung Agung Barat yang dihadiri oleh Kepala Sub Seksi Ekmon dan PPS intelijen Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Lehavre Abeto Hutasuhut, S.H.,M.H.
"Dalam kegiatan ini, menjelaskan bahwa kejaksaan memiliki wewenang seperti penuntutan, penyelidikan, dan pemeriksaan tambahan," ujar Kasi Intel Kejari Muba, Abdul Harus Agusto, S.H., M.H.
BACA JUGA:Wah! Ada Koordinasi Dengan KPU, Apa Tujuan Kejari Muba?
BACA JUGA:Sosialisasi Kejari Muba Pada BUMD di Wilayahnya, Berikut Pembahasannya
Kejaksaan juga melakukan sidang untuk kasus korupsi dan penyelewengan dana yang merugikan negara.
Melalui bidang intelijen, kejaksaan memiliki kewenangan sesuai UU 11 tahun 2021 tentang kejaksaan RI.
Fokus kejaksaan dalam bidang intelijen termasuk menciptakan kondisi untuk mendukung pembangunan, pencegahan korupsi, dan penyuluhan hukum.
"Transparansi dan akuntabilitas dana desa, serta pencegahan korupsi dengan menghilangkan faktor-faktor pemicu korupsi dan menerapkan hukuman sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
BACA JUGA:Waduh! Kejari Muba Sita Aset Ini Demi Kepentingan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi
Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin berkomitmen untuk terus melaksanakan koordinasi dalam setiap kegiatan pada pimpinan untuk menciptakan kondusifitas Kegiatan yang berjalan aman dan tertib
Sebelumnya, telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi oleh Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Muba) Pada BUMD Kabupaten Muba Terkait Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Perspektif Tindak Pidana Korupsi, Kamis 10 Oktober 2024.