https://palpres.bacakoran.co/

Ada Agenda Mediasi di Pengadilan Negeri Kayuagung, Kasus Apa?

Bahwa pada Rabu 30 Oktober 2024 bertempat di Pengadilan Negeri Kayuagung telah dilaksanakan Agenda mediasi perkara Nomor: 33/Pdt.G/2024/PN Kag terkait tanah yang berlokasi di hutan kota SMKN 3 Kayuagung Kabupaten OKI.--Humas Kejati Sumsel

OKI, KORANPALPRES.COM - Bahwa pada Rabu 30 Oktober 2024 bertempat di Pengadilan Negeri Kayuagung telah dilaksanakan agenda mediasi perkara Nomor: 33/Pdt.G/2024/PN Kag terkait tanah yang berlokasi di hutan kota SMKN 3 Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

"Bahwa agenda mediasi tersebut dihadiri oleh Penggugat Bapak Husin, dan dari terguggat," ujar Kasi intel Kejari OKI, Alex Akbar, S.H., M.H.

Hadir Perwakilan dari Pemda OKI, Perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten OKI, Perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten OKI.

Kemudian, perwakilan dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten OKI, perwakilan dari Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera selatan.

BACA JUGA:Dukung Program Pemkot, Kejari Prabumulih Berikan Dukungan Seperti Ini, Bagaimana?

BACA JUGA:Rapat Paripurna VI DPRD, Ada Sosok Pejabat Tinggi Kejari OKI, Siapa Dia?

Sedangkan untuk yang turut tergugat hadir perwakilan dari BPN Provinsi Sumatera Selatan. Bahwa pada agenda mediasi tersebut.

"Tim Jaksa Pengacara Negra (JPN) Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir mendampingi Pemerintah Daerah Kabupaten OKI, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten OKI," katanya.

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten OKI, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten OKI.

Pada kesempatan tersebut pihak penggugat Husin menyerahkan draf usulan perdamaian kepada Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri OKI.

BACA JUGA:Waw! Ada Stand Pameran Kejari OKI di Perayaan HUT Ke-79 OKI

BACA JUGA:Gelar Sosialisasi Kepatuhan Badan Usaha, Kejari OKI Gandeng BPJS Kesehatan, Apa Materinya?

Hakim Mediator dari Pengadilan Negeri Kayuagung dan kepada pihak terguggat yaitu Pemerintah Daerah Kabupaten OKI.

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten OKI, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten OKI, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten OKI, Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan serta turut terguggat dari BPN Provinsi Sumatera Selatan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan