https://palpres.bacakoran.co/

Wow! Sindikat Judol Skala Internasional Berungkap, Ini Angka Uang Berhasil Disita Polri

Satgas Penanggulangan judol Polri menyita uang Rp78,1 miliar dari sindikat judi online internasional, hal ini sebagai bukti komitmen Polri dalam mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.--Bidhumas Polda Sumsel

Dari pengakuan tersangka, HAJ mendapatkan perintah langsung dari tersangka DX alias MA yang merupakan warga negara China. 

Pihaknya telah melakukan pencarian terhadap DX yang pada saat itu berdomisili di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.

Dari hasil koordinasi dengan Ditjen Imigrasi diketahui bahwa tersangka DX telah meninggalkan Indonesia pada 14 Oktober 2024 menuju China. Saat ini, Polri telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap tersangka DX. 

BACA JUGA:Wah! Perwira Polri Ini Dapat Promosi Kenaikan Pangkat, Berikut Sosoknya

BACA JUGA:Tunjukkan Komitmen, Begini Cara Polri Dukung Ketahanan Pangan Nasional

"Dari hasil penggeledahan di rumah DX dan melakukan penyitaan kendaraan roda empat dan stempel perusahaan jasa pembayaran yang digunakan oleh HAJ," bener Asep.

Tak berhenti sampai di HAJ dan DX, penyidik juga melakukan penangkapan terhadap tersangka CAS dan EL selaku Direktur dan Direktur Utama PT Odeo Teknologi Indonesia pada Jumat 1 November 2024 kemarin. 

"Kedua tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri," paparnya. Ia melanjutkan, barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka.

Yaitu enam unit telepon seluler, dua unit token mobile banking, mata uang China 10ribu Yuan, serta pembekuan dan penyitaan uang sejumlah Rp61.9 miliar, dan PT Qbiz Digital Technologies sebesar Rp738 juta.

BACA JUGA:Keren! Kapolri Dapatkan Gelar PGPP dari Kerajaan Malaysia, Apa Itu?

BACA JUGA:Tim Pusiknas Bareskrim Polri Datangi Polda Sumsel, Ada Apa Ini!

"Kamu juga mengeluarkan DPO terhadap satu WNI atas nama Ina Juliani selaku Manager PT QBiz Digital Technologies," ujar Asep.

Perputaran uang dari website Slot8278 sebagaimana telah disampaikan pada rilis sebelumnya mencapai Rp685 miliar dari satu perusahaan jasa pembayaran PT Qbiz dan Rp4,8 triliun dari PT Odeo Teknologi Indonesia.

Asep juga menyampaikan bahwa sejak Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satgas Pemberantasan Judi Daring.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan Subdit Siber Polda jajaran dari 15 Juni hingga 1 November kemarin, telah mengungkap 300 kasus dan menangkap 370 tersangka.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan