Dituding Terima Fee 35% Pencairan Uang Tol, Ini Penjelasan Hakim PN Prabumulih
PN Prabumulih ng tol sebesar 35 persen dari sisa terguggat penerima pencairan sengketa lahan tol Indralaya – Prabumulih--Bacakoran.com
PRABUMULIH, KORANPALPRES.COM - Pengadilan Negeri (PN) Prabumulih dituding menerima pencairan uang tol sebesar 35 persen dari sisa terguggat penerima pencairan sengketa lahan tol Indralaya–Prabumulih.
Hal itu tegas dibantah Ketua PN Prabumulih, RA Asriningrum Kusumawardhani SH MH dikonfirmasi melalui Waka PN, Sugiri Wiryandono SH MH didampingi Humas, Norman Mahaputra SH ketika mengelar konfrensi pers bersama awak media, Senin, 2 Desember 2024.
“Tudingan itu tidak benar. Proses pencairan tol sudah sesuai aturan dan ketentuannya. Selain itu pencairan tol langsung melalui rekening penerimannya. PN Prabumulih, tidak menerima uang apa pun dari 8 tergugat sengketa lahan tol,” ujar Norman.
Norman menerangkan, mengenai soal adanya kabar telepon Presiden RI Prabowo Subianto, tekait pencairan sengketa lahan tol, hal itu tidak benar sama sekali.
BACA JUGA:Wow! Terdakwah Kasus Ini Dihadihi Pengadilan Negeri Baturaja Yang Membuat Jantung Berdebar, Apa?
BACA JUGA:Ada Kasus Apa di Pengadilan Negeri Kayuagung, Ternyata Sidang Lanjutan Ini
"Tidak ada telpon dari Pak Prabowo. Pencairan itu didasarkan atas aturan dan ketentuan berlaku,” katanya.
Pencairan sengketa lahan tol tersebut, sambung Norman, telah sesuai aturan dan ketentuan. Berdasarkan gugatan terakhir telah inkraacht atau berkekuatan hukum tetap.
Selain itu sudah ada surat rekomendasi dari BPN Prabumulih terkait pencairan dan petunjuk dari Waka PT Palembang.
“Jadi memang tidak ada aturan yang dilanggar terkait pencairan lahan tol kepada para tergugat,” benernya.
BACA JUGA:Pengadilan Negeri Palembang Gelar Sidang Dengan Agenda Pemeriksaan Saksi, Kasus Apakah Itu?
BACA JUGA:Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang Gelar Sidang Putusan Perkara Korupsi, Ini Kasus dan Hasilnya!
Terakhir, soal adanya keluhan penggugat tidak diberitahu soal pencairan tol tersebut.
Kata Norman, memang tidak ada kewajiban PN memberikan pemberitahuan kepada penggugat soal pencairan sengketa lahan tol.