https://palpres.bacakoran.co/

Bakal Ada Dua Pajak Baru Kendaraan Bermotor Mulai Tahun Depan Lho

Bakal ada 2 pajak tambahan baru mulai Januari 2025 mendatang.-UMSU-

Misalkan ada kendaraan bermotor dikenakan PKB sebesar Rp1 juta, maka akan ada tambahan opsen PKB sebesar Rp660 ribu. Perhitungan pajaknya adalah 66 persen dari PKB Rp1 juta.

Sehingga, pajak kendaraan tersebut termasuk opsen PKB menjadi Rp 1,6 juta.

Demikian juga untuk opsen BBNKB, cara menghitungnya juga sama, yakni ada tambahan sebesar 66 persen dari BBNKB yang ditetapkan.

BACA JUGA:Gandeng Tim Pembina Samsat Nasional, Pemprov Sumsel Percepat Peningkatan Pendapatan Sektor Pajak Kendaraan

BACA JUGA:Lewat 2 Tahun Gak Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, Pemerintah Langsung Blokir STNK Anda

Pemilik kendaraan baru membayar opsen PKB dan opsen BBNKB ini berbarengan dengan penyetoran pajak kendaraan bermotor.

Pemerintah akan mulai menerapkan  tambahan dua jenis pajak baru untuk kendaraan bermotor pada 5 Januari 2025.

Opsen PKB dan opsen BBNKB masing-masing ditetapkan sebesar 66 persen dari besaran pajak terutang, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Dengan penerapan pajak baru ini, total komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor akan bertambah dan masyarakat yang membeli kendaraan baru pada tahun depan bakal dipungut dua pajak tambahan baru tersebut.

BACA JUGA:Bisakah SIM-STNK Berlaku Seumur Hidup? Polisi Bilang Begini

BACA JUGA:Terupdate! Aturan Baru Masa Berlaku STNK, Bukan 5 Tahun Lagi, Ini Syarat dan Ketentuannya

Pajak tambahan tersebut nantinya bakal dibayarkan bareng dengan penyetoran pajak kendaraan bermotor lainnya.

Di Indonesia dalam beberapa dekade terakhir, kepemilikan kendaraan bermotor berkembang sangat cepat. Dengan demikian, keputusan memiliki kendaraan bermotor, artinya individu juga mematuhi peraturan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Disampaikan Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, Pajak Kendaraan Bermotor dipungut pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.

"Peraturan tersebut sudah ada aturannya dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang merupakan tidak lanjut dari peraturan di atasnya yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022," kata Morris.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan