https://palpres.bacakoran.co/

Bakal Ada Dua Pajak Baru Kendaraan Bermotor Mulai Tahun Depan Lho

Bakal ada 2 pajak tambahan baru mulai Januari 2025 mendatang.-UMSU-

BACA JUGA:SIM atau STNK Kena Tilang Masih Bisa Diambil Meski Lewat Masa Sidang, Begini Penjelasan Polisi

BACA JUGA:Hati-hati STNK Mati 2 Tahun Bakal Dihapus? Begini Penjelasan Samsat OKU Timur

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dalam pasal 1 ayat 1 berbunyi: "Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah adalah suatu sistem penyelenggaraan keuangan yang mengatur hak dan kewajiban keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah yang dilaksanakan secara adil, transparan, akuntabel, dan selaras berdasarkan undang-undang."

Dengan penerapan pajak baru ini, total komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor akan bertambah dan masyarakat yang membeli kendaraan baru pada tahun depan bakal dipungut dua pajak tambahan baru tersebut.

Pajak tambahan tersebut nantinya bakal dibayarkan bareng dengan penyetoran pajak kendaraan bermotor lainnya.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan