https://palpres.bacakoran.co/

Wow! 3 Terdakwa Korupsi Jaringan Internet PMD Muba Dituntut Berbeda, Kenapa?

Sebanyak 3 terdakwa dituntut oleh JPU dengan pidana penjara yang berbeda, di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Senin 16 Desember 2024. --istimewa

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Sebanyak 3 terdakwa dituntut oleh JPU dengan pidana penjara yang berbeda, di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Senin 16 Desember 2024.

Hal ini terkait kasus dugaan korupsi pada kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan internet PMD Musi Banyuasin (Muba) tahun anggaran 2019-2023,  

Untuk terdakwa Muhammad Arief Direktur PT Info Media Solusi Net, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 9 tahun.

Kemudian terdakwa Riduan Kasi Keuangan Desa Dinas PMD Muba dituntut dengan pidana penjara selama 7 tahun.

BACA JUGA:Pejabat Kejati Sumsel Ini Buka Pelatihan Via Offline dan Online Dengan Peserta Seluruh Satker Se-Sumbagsel

BACA JUGA:Wah! Kejati Sumsel Gelar Senam, Apa Tujuannya

Dan terakhir Harbal Fijar selaku Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa Dinas PMD Muba 1 tahun 6 bulan

Tuntutan tersebut, dibacakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel dan Kejari Muba dihadapan majelis hakim yang diketuai Efiyanto, S.H., M.H dalam persidangan yang digelar di PN Palembang.

Dalam amar pidana JPU, menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.

“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Muhammad Arief oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun serta denda Rp500 juta subsider 1 tahun dan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sejumlah Rp15 miliar apabila tidak mengembalikan maka diganti dengan hukum 4 tahun 6 bulan,” ujar JPU. 

BACA JUGA:Pelaksanaan Penyerahan DIPA TA 2025 di Griya Agung, Ternyata Ada Perwakilan Kejati Sumsel, Siapa?

BACA JUGA:Wah! Ada Sambutan Pejabat Kejati Sumsel di Entry Meeting PPS BBWS Sumatera VIII

Lanjut JPU lagi, untuk Terdakwa Riduan, JPU menuntut dengan pidana penjara selama 7 tahun serta denda denda sebesar Rp300 juta subsider 10 bulan.

Dan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sejumlah Rp1,6 miliar apabila tidak mengembalikan diganti dengan pidana selama 3 tahun 6 bulan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan