6 Gagasan Pemberantasan Korupsi ala Menag, Nomor 2 Beri Tempat untuk Tokoh Agama
Menag Nasaruddin Umar menawarkan 6 gagasan yang dapat dilakukan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.--kemenag.go.id
Ini adalah gagasan keempat yang ditawarkan Menag Nasaruddin untuk pemberantasan korupsi. Kesadaran untuk menikmati sesuatu sesuai hak yang dimiliki, lanjut Menag, membantu seseorang untuk dapat hidup tenang dan damai.
BACA JUGA:Lowongan CPNS Kemenag 2024, Kuota Sumsel 339 Orang, Ini Rincian Formasi dan Tahapan Seleksinya!
BACA JUGA:Sukses Selenggarakan Ibadah Haji, Ini Arahan dan Pesan Kemenag OKU Timur
"Mungkin kita punya istana, mobil mewah, tapi kita duduk di kursi roda. Kenapa? Stroke. Kenapa Stroke? Stress. Kenapa stress? Dikejar-kejar. Kenapa dikejar-kejar? Terlalu banyak barang haram yang melekat dalam dirinya sendiri," tutur Menag.
"Jadi tidak berkah. Gubuk tapi isinya surga itu lebih baik dari pada surga tapi isinya gubuk. Ini yang kita harapkan, hidup ini berkah," timpalnya.
5. Lahirkan Generasi Berprinsip dan Jujur
BACA JUGA:Begini yang Dilakukan Kemenag PALI Pasca Sukses Laksanakan Ibadah Haji Tahun 2024
BACA JUGA:Ukur Pencapaian Belajar Sesuai Standar, Kemenag Kaji Kembali Standar Penilaian Asesmen Madrasah
Agama yang benar adalah tetap mengoptimalkan orang itu untuk bekerja secara maksimum.
Dalam Al-Quran disebutkan bahwa sesungguhnya generasi yang paling bagus untuk dipromosikan adalah al-qawiyy, orang yang kuat (kokoh) dan al-Amin adalah orang yang jujur, terpercaya.
"Jadi kalau kita kokoh dalam prinsip lalu jujur, itu generasi yang diharapkan, diidealkan dalam Al-Quran. Saya kira dalam agama lain juga punya bahasa yang hampir sama," papar Menag.
Pemberantasan korupsi yang dilakukan dengan bahasa agama, kata Menag, dapat menghasilkan generasi berprinsip dan jujur.
BACA JUGA:Ukur Pencapaian Belajar Sesuai Standar, Kemenag Kaji Kembali Standar Penilaian Asesmen Madrasah
BACA JUGA:5 PNS Kemenag OKU Timur Ikuti Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat, Ini yang Dilakukan
Ini menjadi gagasan kelima Menag untuk pemberantasan korupsi.
6. Pentingnya Keteladanan
Terakhir, Menag mengungkapkan bahwa pemberantasan korupsi memerlukan keteladanan.