https://palpres.bacakoran.co/

Ketum SPKA Beri Saran Pembagian Peran yang Jelas Dalam Sistem Transportasi Nasional Perkeretaapian Sesuai UU

Edi Suryanto, Presiden Federasi SP Perkeretaapian dan Ketua Umum Serikat Pekerja Kereta Api.--dokumentasi pribadi

UU 23/2007 diresmikan pada bulan Juli 2007 pasa masa pemerintahan Presiden SBY. 

BACA JUGA:Stop Membuang Sampah, Ini Langkah PT KAI Drive III Palembang Membuat Sadar Warga

BACA JUGA:Sosok Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi Ternyata Komisaris PT KAI, Punya Harta Rp3,6 Miliar

Menurut UU jelas bahwa Pemerintah bertindak selaku regulator Kebijakan dan Pengaturan aturan kebijakan perkeretaapian saja clear fungsinya yang umum dan regulatornya fungsi Pengatur dan kebijakan dalam sebuah permainan.

Layaknya Wasit dan pengatur pertandingan agar semua pemain operator bermain dengan fair dan clear-clean yang selama ini dijalankan dengan baik. 

PEMERINTAH sebagai regulator perkeretaapian juga sebagai kuasa anggaran dari APBN untuk membangun prasarana perkeretaapian. 

Sebagai kuasa anggaran REGULATOR kuasa untuk mensupport  untuk membangun prasarana, menentukan dan memberikan subsidi angkutan perintis, dan subsidi untuk angkotan perkotaan KRL Jabotabek.

BACA JUGA:Berita Terkini! LRT Sumsel Kembali Beroperasi, PT KAI Drive III Pastikan Satu Hal Ini Mulai Normal

BACA JUGA:Pemadaman Listrik, Ini Kata-kata PT KAI Drive III Palembang Atas Gangguan Operasional LRT Sumsel

Kereta Api jarak jauh serta Kereta Api Lokal, juga LRT juga diharapkan Kereta Api bandara dan Kereta Api Cepat yang semua merupakan penugasan penting dari negara dan rakyat pada BUMN saat ini di berbagai daerah. 

Dukungan Anggaran ini dikeluarkan sebagai public service obligation (PSO), kompensasi dan PMN. 

Dalam UU 23/2007 juga diatur untuk perawataan jalan. 

Karena prasarana jalan rel, persinyalan dan lainnya merupakan aset dan milik pemerintah, Regulator wajib menyerahkan Aset pada Operator dengan BASTO, merawat aset prasarana tersebut setelah membangun prasarana sehingga berbagi peran antara Regulator dan operator sangat jelas sesuai ketentuan dalam UU saat ini dan yang akan datang.

BACA JUGA:Rakor Bersama PT KAI, Kapolda Sumsel: Harapan Kita Agar Ada Penyesuaian Jam Operasional Kereta Api

BACA JUGA:Tegas! PT KAI Divre III Tidak Ada Toleransi Dalam Penyalahgunaan Pengelolaan Aset Negara

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan