Ketum SPKA Beri Saran Pembagian Peran yang Jelas Dalam Sistem Transportasi Nasional Perkeretaapian Sesuai UU
Edi Suryanto, Presiden Federasi SP Perkeretaapian dan Ketua Umum Serikat Pekerja Kereta Api.--dokumentasi pribadi
Bahkan dan tiada alasan untuk ada pengganti operator lain yang lebih sukses daripada bumn yang ada saat ini dan tiada alasan ada perbaikan dari sisi manajerial dan bahkan moda angkutan lain dan bahkan manajemen di moda lain banyak belajar dr transformasi pada BUMN perkeretaapian yang ada saat ini.
BACA JUGA:Selamatkan Aset Negara, PT KAI Divre III Jalin Kerjasama Dengan BPN Sumsel
BACA JUGA:Tercapai 67 Persen Tiket Kereta Api Nataru Terjual, Berikut Angka Pastinya!
Pemerintah telah berhasil dan sukses membangun prasarana stasiun kereta api di Jabotabek dan di Jawa Sumatera dengan baik dan sukses, Regulator lebih dikenal sebagai pembuat kebijakan dalam dan yang melaksanakan pembangunan prasarana.
Di mana prasarana di Kemenhub dan Kemen PU selanjutnya diserahkan di-Basto-kan pada BUMN sesuai ketentuan dalam UU agar benar-benar terbagi dan pembagian yang jelas antara Regulator sebagai wasit dan Operator sebagai Pemain Utama.
Eksekusi kebijakan pemerintah agar semuanya fair dan terjaga GCG sesuai ketentuan UU Kereta Api, UU BUMN, UU Keuangan Negara dan UU Tipikor agar terjaga transparansi akuntabilitasnya.
Dan sebagai operator BUMN KAI saat ini yang memberikan pelayanan prima dengan produk-produk inovatifnya jelas di sini Pemisahan dan pembedaan yang clear and clean antara regulator dan operator tidak ada campur tangan dan tiada intervensi apapun dan saling menjaga fungsi masing-masing.
BACA JUGA:Tertinggal Barang di Kereta Api, Penumpang Wajib Gunakan Layanan KAI Drive III Palembang Ini!
Lalu bagaimana seharusnya Regulator dan operator berperan secara jelas pemisahan dan pembedaan yang jelas jangan ambigue atau saling intervensi masing-masing?
Apakah UU 23/2007 telah sesuai dengan peran masing-masing regulator, operator dalam UU 23/2007? Perlu pengkajian UU 23/2007.
Lalu apa yang kurang sempurna dari UU 23/2007? Perlu penegasan, pengaturan peran Regulator.
Dalam proyek pekerjaan sipil, sehingga REGULATOR tidak masuk ke wilayah operator.
BACA JUGA:Jejaknya Bikin Takjub! 5 Pemandagan Jalur Kereta Api Terindah di Nusantara
BACA JUGA:Promo GoJek Pesan Tiket Pesawat, Kereta Api dan Hotel Dapat Cashback Hingga Rp300 Ribu