Muncul Wacana Sekolah Libur Sebulan Selama Ramadan 2025, Tiru Kebijakan Gus Dur
Ilustrasi kegiatan pesantren Ramadan. Muncul wacana sekolah libur sebulan selama Ramadan 2025.--
Keputusan ini merupakan salah satu langkah simbolik yang menggambarkan komitmen pemerintah untuk menghargai nilai-nilai agama, serta memberikan ruang bagi masyarakat untuk menjalankan ibadah dengan lebih khusyuk.
Pada tahun 2019, wacana mengenai libur sekolah satu bulan penuh kembali mencuat.
BACA JUGA:Pemburu Lailatul Qadar Wajib Tahu, Ini Adab-Adab Iktikaf 10 Hari Terakhir Ramadan
Sandiaga Uno, salah satu calon wakil presiden pada Pilpres 2019, mengingat pengalamannya di masa kecil yang merasa terbantu dengan adanya libur panjang saat Ramadan.
Menurutnya, libur panjang saat Ramadan memberi peluang bagi siswa untuk mengikuti pesantren kilat atau menghabiskan waktu bersama keluarga.
Sandiaga bahkan menyatakan bahwa kebijakan ini dapat membantu mengurangi dampak negatif dari ketergantungan anak-anak pada teknologi, yang seringkali membuat mereka jauh dari nilai-nilai keluarga.
Libur satu bulan penuh saat Ramadan tentu membawa implikasi signifikan terhadap dunia pendidikan di Indonesia.
Pertama, ada potensi gangguan terhadap kurikulum yang telah disusun.
Di sisi lain, libur panjang bisa dimanfaatkan untuk kegiatan yang bermanfaat, seperti pesantren kilat, pengajian, atau kegiatan keagamaan lainnya yang dapat memperkaya karakter siswa.
Kegiatan ini tentu dapat memberikan pengaruh positif dalam membangun akhlak dan karakter anak-anak, sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
Namun, meskipun terdengar positif, kebijakan libur panjang juga perlu dipertimbangkan secara matang.
Sebagai contoh, dalam konteks pendidikan formal, libur yang terlalu panjang dapat menghambat proses pembelajaran yang sudah disusun dalam kurikulum.
Hal ini perlu dipertimbangkan agar tidak ada ketidakseimbangan antara waktu belajar dan kegiatan lainnya, mengingat pentingnya pembelajaran bagi perkembangan anak.
Pemerintah saat ini telah menetapkan libur nasional dan cuti bersama sebanyak 27 hari berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024 dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Dalam aturan tersebut belum ada ketetapan yang mengatur tentang libur nasional selama masa Ramadan 2025 mendatang.