https://palpres.bacakoran.co/

71.424 Peserta Lolos Seleksi PPPK Kemenag 2024 Tahap I, ini Langkah Selanjutnya!

Sekjen Kemenag M Ali Ramdhani mengumumkan hasil akhir seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Kemenag 2024 Tahap I.--kemenag.go.id

BACA JUGA:Lowongan CPNS Kemenag 2024, Kuota Sumsel 339 Orang, Ini Rincian Formasi dan Tahapan Seleksinya!

Jika ada peserta yang sudah dinyatakan lolos tahap akhir Seleksi PPPK dan/atau sudah mendapatkan persetujuan Nomor Induk PPPK kemudian mengundurkan diri, maka imbuh Wawan, yang bersangkutan akan dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya.

Dia juga mengemukakan, bagi peserta yang dinyatakan lulus bersedia menerima segala konsekuensi dari peraturan perundangundangan yang berlaku.

Sementara bagi peserta yang memberikan keterangan tidak benar/palsu/menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan, dan setelah diangkat menjadi PPPK, Pejabat Pembina Kepegawaian Kemenag berhak membatalkan kelulusan dan memberhentikan status yang bersangkutan sebagai PPPK.

Wawan menegaskan, proses seleksi ini tidak dipungut biaya. 

BACA JUGA:Bupati OKU Timur Raih Penghargaan PAI Award 2024 dari Kemenag RI Atas Prestasi Ini

BACA JUGA:Ukur Pencapaian Belajar Sesuai Standar, Kemenag Kaji Kembali Standar Penilaian Asesmen Madrasah

Kelulusan pelamar lanjut dia, merupakan prestasi dan hasil kerja sendiri. 

“Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari pegawai Kemenag atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan,” pungkasnya.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan