https://palpres.bacakoran.co/

71.424 Peserta Lolos Seleksi PPPK Kemenag 2024 Tahap I, ini Langkah Selanjutnya!

Sekjen Kemenag M Ali Ramdhani mengumumkan hasil akhir seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Kemenag 2024 Tahap I.--kemenag.go.id

c. Asli transkrip nilai atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang berwenang;

d. Hasil cetak/print out DRH (Daftar Riwayat Hidup) dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000;

BACA JUGA:Perkuat Literasi Alquran, Kemenag Gandeng 4 Kementerian Canangkan Gerakan Ayo Mengaji di Sekolah

BACA JUGA:Kemenag Segera Buka Rekrutmen Petugas Haji 2025, Cek di Sini Persyaratannya!

e. Surat Pernyataan 5 poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000 sesuai format sebagaimana terlampir pada pengumuman ini;

f. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan masih berlaku pada saat pengisian DRH;

g. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah (diutamakan menggunakan Fasilitas Pelayanan Kesehatan pada Kemenag) yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada Januari 2025;

h. Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh Dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari Pejabat yang berwenang pada Badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud, yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada Januari 2025.

BACA JUGA:Terkait Kebijakan Melarang Pelaksanaan Pernikahan di Luar KUA, Ini Penjelasan Kemenag

BACA JUGA:COMING SOON! Kemenag dan Baznas Jajaki Kerja Sama Support Perjuangan Mulia Guru dan Dosen PAI

“Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, peserta yang dinyatakan lolos seleksi tidak mengisi DRH dan/atau tidak dapat memenuhi/melengkapi kelengkapan dokumen, maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat dan/atau dianggap mengundurkan diri,” tukas Kang Dhani.

Kepala Biro Sumber Daya Manusia pada Setjen Kemenag Wawan Djunaedi menambahkan, apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lolos, namun memilih untuk mengundurkan diri, maka dia wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani sendiri dan dibubuhi meterai 10.000. 

Sehingga, kebutuhan jabatan yang bersangkutan dapat diisi/diganti dari peserta urutan berikutnya pada kebutuhan jabatan yang sama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Peserta pengisi/pengganti akan dipanggil melalui pengumuman dan disampaikan selanjutnya,” sambungnya.

BACA JUGA:Kemenag dan Yayasan Bina Sahabat Gelar FGD Moderasi Beragama, Ini Isinya!

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan