Ternyata Ini Hasil Sidang Putusan Perkara Internet Desa di PN Palembang

Bahwa Pada Kamis 16 Januari 2025 sekira Pukul 14.15 dilaksanakan Sidang Putusan Perkara Internet Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Muba di Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang.--Humas Kejati Sumsel
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Bahwa Pada Kamis Tanggal 16 Januari 2025 sekira Pukul 14.15 dilaksanakan Sidang Putusan Perkara Internet Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Perkara Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang.
"Bahwa dalam hal ini para terdakwa yang disidangkan yaitu terdakwa MA, HF dan RD yang dijatuhi putusan oleh Hakim berbeda-beda," ujar Kasi Intel Kejari Muba, Abdul Harris Augusto, S.H., M.H.
Dimana Muhammad Arief Bin Arfan mendapaatkan pidana penjara 7 Tahun, Denda Rp500 juta subsidair 6 bulan.
BACA JUGA:Kasubsi PPS Intelijen Kejari Muba Ada di Jembatan Tanah Abang, Untuk Apa?
BACA JUGA:Kegiatan Apa di Kabupaten Ini Dilakukan Pendampingan Oleh Kejari Muba
Kemudian uang pengganti Rp14.912.215.625 subsidair 3 Tahun, dengan barang bukti 187 dirampas untuk negara, Biaya perkara Rp5.000.
Untuk Harbal Fijar alias Catur Bin A. Munein, pidana penjara 1 Tahun dengan denda Rp50 juta subsidair 2 bulan.
Uang pengganti Rp126.000.000 yang mana telah dititipkan terdakwa ke rekening penitipan Kejati Sumsel, Biaya perkara Rp5.000.
Selanjutnya Riduan Bin A. Hamid, pidana penjara 5 Tahun, denda Rp200 juta subsidair 6 bulan, uang pengganti Rp1.636.000.000 subsidair 1 tahun 6 bulan, Biaya perkara Rp5.000.
BACA JUGA:Kasubsi PPS Intelijen Kejari Muba Hadiri PPS Rehab Drainase, Bagaimana Hasilnya
BACA JUGA:Wah! Ada Rapat Permohonan Bantuan Hukum di Aula Kantor Kejari Muba, Siapa?
"Dalam Persidangan yang dilaksanakan ini dipimpin oleh bapak Efiyanto, S.H.,M.H dengan hakim anggota Bapak Iskandar Harun, S.H., M.H. dan ibu Masriati, S.H.,M.H," tambahnya.
Serta JPU yang hadir dalam persidangan ini adalah Reza Faizal, S.H.,M.H selaku JPU Kejati Sumsel).