Pelaku Penipuan di OKU Timur Diringkus Polisi, Ternyata Warga Asli Daerah Ini

Pelaku Penipuan di OKU Timur Diringkus Polisi, Ternyata Warga Asli Daerah Ini--bacakoranpalpres
MARTAPURA, KORANPALPRES.COM - Unit Pidum Satreskrim Polres OKU Timur berhasil tangkap pelaku penipuan berinisial ES (32), warga Bandung, Desa Miri, Kecamatan Kismantoro, Kabupaten Wonogiri, Provinsi Jawa Tengah, Sabtu, 18 Januari 2025 sekitar pukul 03.00 WIB.
Pelaku ditangkap di kontrakan yang berada di Kampung Sambiranggon Desa Karang Asem, Kecamatan Cibeber Kota Cilegon, Provinsi Banten.
Penangkapan tersebut diperkuat berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B/105/VII/2024/SPKT/POLRES OKUT/POLDA SUMSEL, Tanggal 12 Juli 2024 dengan berdasarkan korban AS (40), warga Desa Sido, Kecamatan Belitang, OKU Timur.
Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, kejadian tersebut terjadi Jumat, 31 Mei 2024 sekitar pukul 11.35 WIB.
BACA JUGA:Jadi Korban Penipuan Oleh Teman Semasa Sekolah, Wanita di Palembang Lapor Polisi, Kasus Apa?
BACA JUGA:Awas Marak Penipuan, Nama Ketua DPRD Prabumulih Dicatut Minta Uang Untuk Jalankan Bisnis
Saat itu korban membeli sepeda motor dengan pelaku 11 Unit dengan rincian 8 unit motor Honda Beat 3 Unit sepeda motor Honda Blade.
"Motor tersebut sudah dibayar lunas menggunakan pembayaran transfer ke rekening terlapor dengan jumlah uang sebesar Rp. 74.800.000,- pada tanggal 07 juli 2024," kata Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Muklhis didampingi Kanit Pidum IPDA Sudono, Rabu 22 Januari 2025.
Setelah itu, korban kembali membeli dengan pelaku yaitu 2 unit mobil dengan DP uang sebesar RP. 31.100.000,- yang mana pembayarannya menggunakan transfer ke rekening pelaku.
"Sampai saat ini 11 unit sepeda motor dan 2 unit mobil yang dibeli korban tidak diantarkan oleh terlapor kepada Pelaku," jelasnya.
BACA JUGA:Niat Hati Ingin Mendapatkan Sofa Baru Dengan Harga Murah, Pria di Palembang Menjadi Korban Penipuan
BACA JUGA:Waspada! Ini Link 5 Tips Mengenali Modus Penipuan Terbaru yang Mengatasnamakan DJP
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar RP. 105.900.000,-.
Selanjutnya korban melaporkannya kejadian tersebut ke Polres OKU Timur untuk di tindak lanjuti.