Keren Polsek Tanjung Batu, Sukses Ungkap Kasus Penggelapan Dalam Jabatan

Keren Polsek Tanjung Batu, Sukses Ungkap Kasus Penggelapan Dalam Jabatan.-koranpalpres.com-
OGAN ILIR, KORANPALPRES.COM- Polsek Tanjung Batu, Polres Ogan Ilir berhasil ungkap kasus penggelapan dalam jabatan di wilyah hukumnya.
Pelaku penggelapan dalam jabatan ini adalah Edi Kailani bin Abdul Rahman (44), warga Dusun II, Desa Senuro Timur, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir.
Menurut Kapolsek Tanjung Batu, Dr Syaparuddin Akso, kronologi kejadian pada Jumat 05 Juli 2024 sekira Jam 13.00 WIB, di wilayah Perkebunan tebu PTPN VII Cinta Manis Desa Tanjung, Tanjung Batu Ogan Ilir.
"Ini telah terjadi tindak pidana Penggelapan dalam jabatan yang di lakukan oleh pelaku terhadap korban CV. Prima Perkasa Logisticus," ungkapnya.
BACA JUGA:Ada Kasus Tindakan Asusila Dialami Peserta Didik Sekolah Keagamaan di Ogan Ilir, ini Faktanya?
BACA JUGA:Usai Tahan Mantan Kadis PUPR Ogan Ilir, Kejari Incar Tersangka Lainnya, Siapa Ya?
Dimana kejadian itu, pelaku berangkat dari Palembang pada hari Jumat tanggal 28 Juni 2024 sekira jam 13.00 WIB dengan mengendarai 1 unit FUSO dengan nopol BG 8638 JC.
"Pada tanggal 05 Juli 2024 kendaraan yang di bawa oleh lelaku tersebut di temukan oleh personil Polsek Tanjung Batu yang pada saat itu sedang melaksanakan giat patroli dalam keadaan terparkir di areal kebun tebu," paparnya.
Dengan kondisi terparkir tanpa sopir dengan kondisi kaca pintu samping pecah dan beberapa Sparepart di kendaraan tersebut hilang termasuk muatan mobil milik PT Sayap Mas Utama berupa sabun kemasan dalam dus sebagian juga hilang.
"Atas kejadian tersebut pihak CV. Prima Perkasa Logisticus selaku korban mengalami kerugian berupa sejumlah sparepart yang hilang dan rusak dengan nominal Rp 400 juta," sambungnya.
BACA JUGA:Pemilihan Ketua Forum Kades Ogan Ilir Berlangsung Ricuh, Ada yang Hendak Hunus Belati
BACA JUGA:Mantan Kadis PUPR Ogan Ilir Jadi Tersangka Kasus Korupsi Jalan Rp 2 Miliar, ini Kata Kajari!
Selanjutnya pelapor an. Yohanes bin Thomas Gunadi selaku yang di berikan kuasa oleh pihak korban dalam hal ini CV Prima Perkasa Logistics datang ke Mapolsek Tanjung Batu guna membuat laporan.
Berbekal laporan dengan LP-B / 19 / VII / 2024 /SUMSEL/RES OI/SEK TGB Tanggal 12 Juli 2025, pihak Polsek Tanjung Batu menindaklanjuti.