JPU KPK Beri Pidana Penjara Bervariasi 3 Terdakwa Korupsi Retrofit Sistem Soot Blowing, Ini Bunyinya

Sebanyak 3 terdakwa yang terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Retrofit Sistem Soot Blowing di PLTU Bukit Asam pada PT. PLN Unit Induk Pembangkitan Sumbagsel, akhirnya dituntut oleh JPU KPK.--Humas Kejati Sumsel
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Budi Widi Asmoro selama 6 tahun denda 250 juta subsider 6 bulan, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Nehemia Indra Jaya selama 7 tahun denda Rp300 juta subsider 6 bulan," ujar JPU KPK.
Selain dikenakan pidana penjara, terdakwa Budi Widi Asmoro dikenakan hukuman tambahan untuk mengembalikan Uang Pengganti (UP).
BACA JUGA:Rakor Wilayah Hukum Kejati Sumsel Dipimpin Langsung Kajati, Apakah Hasilnya
BACA JUGA:Rugikan Negara, Ini Tuntutan PJU Kejati Sumsel Terhadap 6 Terdakwa Kasus Korupsi Pengelolaan Tambang
Sebagai kerugian negara sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak mampu mengembalikan maka diganti dengan pidana 1 tahun penjara.
"Untuk terdakwa Nahemia Indra Jaya, dikenakan hukuman tambahan untuk mengembalikan UP sebesar Rp17 miliar, dengan ketentuan apabila tidak mampu mengembalikan maka harta bendanya akan disita dan apabila harta nya tidak mencukupi maka diganti pidana 2 tahun penjara," tegas JPU KPK.
Usai mendengarkan amar tuntutan JPU KPK, majelis hakim mempersilakan kepada penasehat hukum para terdakwa, untuk mengajukan nota pembelaan (Pledoi), yang akan disampaikan pada sidang berikutnya.
Dalam perkara ini diduga terdakwa Nehemia, bekerja sama dengan terdakwa Budi Widi dan Erick Ratiawan selaku Direktur PT. Austindo perwakilan Clyde Bergerman yang merupakan perusahaan asal Jerman.
BACA JUGA:Kajati Sumsel Pimpin Pelantikan Pejabat Baru Kejati, Siapa Dia?
BACA JUGA:Pejabat Kejati Sumsel Ini Ikuti Dampingi Sosialisasi Pelaporan MBG, Siapa?
Untuk pengadaan Retrofit Soot Blowing, dalam melakukan dan mengatur Mark up hingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp26 miliar lebih.
Untuk diketahui terdakwa Nehemia selaku Direktur PT.Truba Engineering, dan merupakan pemilik saham terbesar mencapai 95 persen dalam perusahaan tersebut.
Sementara itu pemilik 5 persen saham PT.Truba Engineering merupakan Yungdi Rosadi, diketahui beliau adalah mertua dari terdakwa Nehemia.
Berdasarkan penelusuran, alamat kantor PT. Truba Engineering Indonesia berada dijalan Bambang Utoyo No: 1112 -B-C, Palembang, sekarang berubah menjadi Jalan Bambang Utoyo No: 168 kota Palembang.