Ada JMS di SMAN 18 Palembang, Begini Tujuan Kejati Sumsel
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H melaksanakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang bertempat di SMA Negeri 18 Palembang, Selasa 20 Mei 2025.--Humas Kejati Sumsel
Sebelumnya, telah dilaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti terhadap 5 orang tersangka di Kejati Sumsel, Jumat 16 Mei 2025.
Ini terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada sektor Sumber Daya Alam (SDA) khususnya Perkebunan Sawit.
BACA JUGA:Sebanyak 3 Orang Tersangka Dilakukan Penyerahan Bersama Barang Bukti di Kejati Sumsel, Kasus Apa?
BACA JUGA:Kasi Penkum Kejati Sumsel Datangi SMKN 4 Palembang, Giat Apa
Ke-5 tersangka yakni RM selaku Bupati Musi Rawas Tahun 2005-2015, ES selaku Direktur PT. DAM Tahun 2010.
Kemudian SAI selaku Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perijinan (BPMPTP) Musi Rawas Tahun 2008-2013.
AM selaku Sekretaris Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perijinan (BPMPTP) Musi Rawas Tahun 2008-2011, dan BA selaku Kepala Desa Mulyoharjo Tahun 2010-2016.
"Para tersangka ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak 16 Mei 2025 hingga 04 Juni 2025," ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.
BACA JUGA:Kembali Penyidik Kejati Sumsel Lakukan Pemeriksaan Saksi Kasus Pasar Cinde, Siapa Mereka?
BACA JUGA:Kejati Sumsel Terima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti, Dari Siapa?
Mereka akan ditempatkan pada Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pakjo Palembang selama 20 hari kedepan.
"Jadi setelah adanya penyerahan, mereka akan dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas I Pakjo Palembang," tambahnya.
Selanjutnya setelah dilaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti, penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Musi Rawas).
Setelah dilaksanakannya Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
BACA JUGA:Kasus Pasar Cinde Palembang, Giliran Pejabat Ini Dipanggil Kejati Sumsel, Siapa Dia