https://palpres.bacakoran.co/

Kajati Sumsel Kunjungi Griya Agung Palembang, Apa Tujuannya

Kajati Sumsel Dr. Ketut Sumedana didampingi Asisten Bidang Intelijen dan Kabag TU melaksanakan audiensi bersama Gubernur Provinsi Sumatera Selatan H. Herman Deru di Griya Agung Palembang.--Humas Kejati Sumsel

Untuk penyidikan sambung Vanny, Tim Penyidik telah mengantongi Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-19/L.6/Fd.2/09/2025 tanggal 24 September 2025.

"Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penggeledahan pada 3 lokasi," sebut dia. 

BACA JUGA:Terkait Kasus Korupsi Semen, Kejati Sumsel Lakukan Penggeledahan 3 Lokasi di Palembang

BACA JUGA:Kejati Sumsel Jadi Juri Lomba di Hotel Swarna Dwipa Palembang Ini, Apakah Itu?

Ketiga lokasi masing-masing Kantor PTSB (Persero) Tbk di Jalan Abikusno Cokrosuyoso, Kecamatan Kertapati, Palembang.

Kemudian terhadap Kantor PT KMM di Jalan Sulaiman Amin, Palembang, dan Kantor PT KMM di Jalan Soekarno Hatta, Palembang.

Dari hasil penggeledahan di 3 lokasi tersebut lanjut Vanny, Tim Penyidik melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen dan surat yang diyakini terkait kasus dimaksud. 

Termasuk barang elektronik seperti CPU yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pendistribusian semen dalam wilayah  Sumsel oleh distributor PT KMM Tahun 2018-2022.

BACA JUGA:Rakor Sinergitas Pemda dan Kejati, Gubernur Sumsel Tekankan Beberapa Hal Ini

BACA JUGA:Pejabat Kejati Sumsel Berikut Ini Hadiri Kegiatan Pembukaan Rapimprov Kadin Sumsel

"Kegiatan penggeledahan di ketiga lokasi tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif, karena selama proses penggeledahan nihil hambatan dari pihak terkait," cetus Vanny.

Saat ini lanjut Vanny, Tim Penyidik masih melakukan penelitian terhadap berkas dokumen dan barang elektronik yang disita.

Sayangnya, baik Vanny ataupun tim penyidik belum memberikan keterangan lebih rinci terkait nilai kerugian negara dalam kasus ini ataupun jumlah individu yang telah diperiksa.

Diketahui, penyidikan diarahkan untuk menelusuri dugaan penyimpangan dalam mekanisme distribusi semen yang dilakukan oleh PT KMM sebagai distributor di wilayah Sumsel.

BACA JUGA:Ini Amanat Kajati Saat Apel Gabungan di Kejati Sumsel

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan