Daftar Kualitas Pelayanan Publik Sepanjang Tahun 2023 di Lingkungan 17 Kab/Kota di Sumsel, Ini Hasilnya!
Ombudsman Sumsel resmi merilis daftar kualitas pelayanan publik sepanjang tahun 2023 di lingkungan 17 kab/kota di Sumsel--Sumber: Ombudsman RI
BACA JUGA:Soal Pelayanan Publik, Ombudsman Beri 4 Catatan ke Polres di Jajaran Polda Sumsel, Begini Isinya!
15. Pemkab Empat Lawang, Zona Kuning dengan nilai 76.21
16. Pemkab OKU Selatan, Zona Kuning dengan nilai 74.88
17. Pemkab PALI, Zona Kuning dengan nilai 72.63
Dari daftar kualitas pelayanan publik ini, Ombudsman Sumsel memberikan beberapa catatan kepada Pj Gubernur Sumsel dan 17 kepala daerah, yakni sebagai berikut:
1. Pengetahuan terkait dengan Tugas dan Kewenangan dalam Jabatan sebagaian besar masih rendah.
Karena masih banyak Responden tidak memahami secara lengkap tentang penjabaran Tugas dan Kewenangan Jabatan, ada responden yang bernilai angka 20 (artinya: hanya mengetahui sedikit tugas dan kewenangan jabatannya)
2. Kompensasi Pelayanan sesuai dengan Subtansi Maklumat yang di sampaikan di ruang pelayanan belum optimal atau tidak berjalan.
Maka OPD yang dinilai perlu mengalokasikan anggaran terkait dengan Ketersediaan Jaminan Pelayanan tersebut.
3. Pemahaman bagi OPD terkait pentingnya Ketersediaan Jaminan Keamanan dan Keselamatan dalam memberikan pelayanan seperti Apar, CCTV di Ruang Pelayanan dan Jalur Evakuasi masih belum maksimal.
BACA JUGA:Pelayanan Publik Kualitas Tinggi, Pemkab OKU Timur Raih Penghargan dari Ombudsman RI
4. Dari OPD yang di nilai, sebagian besar sudah memiliki Website yang berbasis go.id dan sosial media seperti Facebook dan Instagram atau Aplikasi Khusus.
Tetapi tidak menyajikan Informasi Standar Pelayanan Publik di Media Elektronik tersebut dan masih ada OPD yang belum memiliki Website yang berbasis go.id dan sosial media.
5. Sebagian OPD yang dinilai masih menganggap Petugas Pengaduan sebagai bagian yang tidak terlalu penting dalam bagian pelayanan sehingga Pengelola Pengaduan di OPD tersebut menjadi tidak optimal.
6. Potensi tindakan Pungutan Liar di Unit Pelayanan OPD yang dinilai masih ditemukan dengan modus menawarkan untuk mempermudah dan mempercepat layanan dan mengenakan biaya layanan di luar ketentuan/regulasi tarif yang ada.