Keren! Dulu Ada 45 Desa Dengan Status Tertinggal, Kini Hanya Tinggal 1 Desa Saja, Ini Kiat Jitu Pemkab Lahat

Kades Rindu Hati, Kecamatan Gumay Ulu, Ruismanto melakukan tanya jawab, dalam acara Musrenbang dapil lll, Selasa 30 Januari 2024.--bernat/koranpalpres.com

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM – Keren! Dulu ada 45 desa dengan Status Tertinggal, kini hanya tinggal 1 desa saja, ini kiat jitu Pemkab Lahat.

Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) RKPD 2025 berada di wilayah Dapil 3l terdiri dari Kecamatan Gumay Talang, Lahat Selatan, Pulau Pinang dan Gumay Ulu.

Nah, berdasarkan data dari Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Lahat, pada 2018 tercatat ada 45 desa tertinggal, kemudian di 2023 hanya 1 berstatus tertinggal, selebihnya berkembang ada 40 desa, maju 3 desa dan mandiri 1 desa.

Untuk Kecamatan Lahat Selatan pada 2018, 60 persen terdapat desa tertinggal dan 40 persen berkembang, sedangkan di 2023 desa tertinggal berubah menjadi berkembang mencapai 60 persen, lalu 30 persen berstatus maju dan 10 persen kini mandiri.

BACA JUGA:KOMPAK ! 5 Kecamatan Dapil 4 Nol Prioritas 1 Penanganan Kemiskinan Ekstrem dan Stunting, Ini Penyebabnya

BACA JUGA:Serap Aspirasi Masyarakat di Dapil 5, Pj Bupati Lahat Tekankan Prioritas Sektor Ini

"Lalu Pulau Pinang, pada 2018, tercatat 30 persen di antaranya berstatus desa tertinggal hanya 70 persen berkembang,” sebut Kepala Bappeda Lahat, Feriansyah Eka Putra ST MM, Selasa 30 Januari 2024.

“Kemudian di 2023, ada perkembangan pesat yang mana 30 persen tertinggal kini naik dan berubah 100 persen berkembang," timpalnya.

Sama halnya Gumay Ulu, sambung Feriansyah, terpantau 60 persen tertinggal, 40 persen berkembang pada 2018. 

Untuk 2023, semua desa di Gumay Ulu berubah status menjadi 100 persen berkembang.

BACA JUGA:Musrenbang RKPD 2025 Sebut Persentase IDM, Miskin Ekstrem dan Stunting di Dapil 6 Sungguh Mengagumkan

BACA JUGA:Pembangunan Infrastruktur Dapil 7 Sudah Baik, Musrenbang RKPD 2025 Fokus Kemiskinan Ekstrem dan Stunting

"Tinggal beberapa desa saja yang masih masuk radar prioritas, sehingga , di Dapil 3 benar-benar terbebaskan," imbaunya.

Tinggal bagaimana timpal Eka, peran aktif pemerintah desa (Pemdes) dibantu Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta masyarakat bekerjasama dengan memaksimalkan anggaran yang ada.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan