Benarkah Puasa Setelah Nisfu Sya’ban Dilarang? Begini Penjelasan Ustaz Abdullah Roy
Benarkah Puasa Setelah Nisfu Sya’ban Dilarang? Begini Penjelasan Ustaz Abdullah Roy.--kolase koranpalpres.com
Lalu kedua, bahwasanya hadits ini bertentangan dengan hadits-hadits yang lain, di antaranya hadits Aisyah dan hadits Usamah bin Zaid.
Di mana telah disebutkan sebelumnya bahwa Hadits Aisyah diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim, dan Hadits Usamah bin Zaid diriwayatkan oleh An-Nassai.
Kemudian di antara hadits lain yang bertentangan dengan hadits ini adalah sabda Nabi Muhammad shallallahu ‘alayhi wa sallam: “Janganlah kalian mendahului bulan Ramadan dengan berpuasa 1 atau 2 hari sebelumnya.”
Menunjukkan sebelum itu, silahkan kita berpuasa, yaitu sebelum datangnya 1 hari atau 2 hari sebelum Ramadan, silahkan kita berpuasa.
Sehingga tegas di sini menunjukkan bahwasanya tidak dilarang berpuasa setelah pertengahan bulan Sya’ban.
Seandainya hadits ini adalah hadits yang shahih (karena memang di sana ada sebagian ulama yang menshahihkan), adapun yang mendhaifkan di antaranya adalah Abdurrahman Ibnu Mahdi, Ibnu Ma’iy, Imam Ahmad, Abu Zur’ah.
BACA JUGA:Taat Ulama Boleh Asal Tau Batasan! Maksudnya Gimana? Simak Penjelasan Ustaz Abdullah Roy di Sini
BACA JUGA:Inilah 4 Ketentuan Takut kepada Allah Sesuai Syariat, Simak Penjelasan Ustaz Abdullah Roy di Sini!
Dan Imam Ahmad menolak hadits ini di antaranya adalah dengan hadits tadi yaitu, “Janganlah kalian mendahului bulan Ramadan dengan berpuasa 1 hari sebelumnya atau 2 hari sebelumnya”, karena bertentangan dengan hadits ini, di samping lemahnya sanad yang dimiliki.
Apapun ulama yang menshahihkan di antaranya Al-Muasirin yang ada di zaman sekarang (pernah hidup di zaman sekarang), yaitu 2 imam yaitu Syaikh Al-Albaniy rahimahullah dan Syaikh Bin Baz rahimahullah.
Beliau berdua adalah di antara ulama yang mengatakan hadits ini adalah hadits yang telah tetap shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam.
Kemudian, Ustaz Abdullah Roy menyinggung bahwa di sana ada khilaf tentang keshahihan hadits ini.