Wajib Belajar 13 Tahun di 2025, Ini yang Dipersiapkan Kemenag

Rapat Penguatan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif atau PAUD HI di Tangerang--kemenag.go.id for koranpalpres.com

TANGERANG, KORANPALPRES.COM - Wajib Belajar 13 Tahun di 2025, Ini yang dipersiapkan Kemenag.

Kementerian Agama (Kemenag) terus mengembangkan penguatan Pendidikan Anak Usia Dini secara holistik dan integratif (PAUD HI). 

Mulai tahun ini, piloting PAUD HI akan dilakukan di tiap kabupaten/kota. 

Hal tersebut dilakukan Kemenag sebagai bagian dari persiapan penerapan kebijakan wajib belajar (Wajar) 13 tahun.

BACA JUGA:Jaga Persatuan dan Kesatuan! Sekjen Kemenag Puji IAKN Kupang sebagai Kampus Toleransi

BACA JUGA:Optimalkan Peluang Masuk PTKIN Melalui Sosialisasi Potret Kualitas Alumni dan Seleksi SPAN-UMPTKIN 2024

Indonesia bersiap menerapkan kebijakan wajib belajar 13 tahun pada 2025. 

Nantinya, anak usia sekolah harus mengenyam pendidikan minimal sampai tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), atau yang sederajat.

“Penguatan implementasi Kebijakan PAUD HI di Kemenag perlu terus dilakukan sebagai kesiapan Wajib Belajar 13 Tahun yang akan dilaksanakan pada 2025,” tutur Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kemenag, M Sidik Sisdianto saat membuka Penguatan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif di Tangerang, Kamis 15 Februari 2024. 

Kegiatan ini diikuti para Guru dan Pengawas Rudlatul Athfal dari provinsi Jawa dan Sumatera.

BACA JUGA:Keren! Tim SMKN 2 Palembang Juarai Kompetisi Robotic Dunia, Kepsek Blak-Blakan Ungkap Rahasia Sukses

BACA JUGA:Resmi! Kemenparekraf Buka 3.860 Kuota Mahasiswa Baru untuk Poltekpar Tahun Akademik 2024

Menurut Sidik, anak usia dini adalah sosok yang istimewa. 

Mereka adalah individu yang sedang menjalani proses tumbuh kembang dengan pesat dan sangat fundamental bagi kehidupan mereka selanjutnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan